Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas buka suara terkait putusan sela majelis hakim yang menolak perlawanan atau eksepsi yang diajukannya dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024.
Yaqut mengatakan dirinya menghormati dan menerima putusan sela yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani dalam persidangan.
Advertisement
"Pertama, saya menghormati, keputusan Majelis Hakim, ya. Keputusan Majelis Hakim tentang putusan sela yang tadi sama-sama kita dengarkan," kata Yaqut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (27/8/2026).
Meski demikian, Yaqut menegaskan putusan sela tersebut bukan merupakan keputusan akhir atau vonis dalam perkara yang dihadapinya. Ia menyebut putusan tersebut menjadi bagian awal dari proses pembelaan hukum yang dijamin oleh undang-undang.
"Yang perlu kami tegaskan bahwa ini bukan vonis. Ini bukan keputusan final. Tetapi langkah hukum yang kami ambil dan dijamin oleh undang-undang," jelas dia.
"Ini awal pembelaan yang kami lakukan dan seluruhnya nanti kita akan lihat dalam proses persidangan. Nah, tentu saya berharap bahwa persidangan nanti akan dinilai secara utuh ya," imbuh Yaqut.
Utuh yang dimaksud Yaqut adalah dibeberkan secara terang benderang terkait kewenangan maupun kebijakan-kebijakannya saat menjabat sebagai Menag.
"Dasar apa kewenangannya, bagaimana kewenangan yang saya miliki pada waktu sebagai Menteri Agama. Kemudian kebijakan yang diambil, lalu mempertimbangkan pelayanan dan keselamatan jemaah, kami berharap ini dinilai secara utuh," kata dia.
Lebih jauh, Menag periode 2020-2024 itu menegaskan bahwa dirinya siap untuk menjalani persidangan secara kooperatif. Ia dan tim hukumnya pun bakal membeberkan sederet fakta tanpa ada yang ditutup-tutupi.
"Kami akan menyampaikan fakta-fakta bahwa apa yang didakwakan itu nanti kita akan jawab seterang-terangnya. Dan kita berharap siapa yang, apa, melakukan kesalahan, benar-benar mendapatkan, sanksi yang jelas," katanya.
"Jadi saya masih meyakini, saya percaya, bahwa saya akan mendapatkan keadilan, meskipun keadilan itu seringkali datangnya agak lambat, gitu ya. Insya Allah, saya yakin, tawakal pada Allah," pungkas Yaqut.
Perlawanan Yaqut
Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya memberikan perlawanan atas dakwaan yang dijatuhkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia mempersoalkan kewenangan pengadilan, konstruksi kerugian negara, serta dasar pembagian kuota haji tambahan dengan komposisi 50 persen untuk jemaah reguler dan 50 persen untuk jemaah khusus.
Selain itu, Yaqut dan tim hukumnya juga menepis konstruksi kerugian negara sebesar Rp 622,09 miliar yang didakwakan jaksa. Yaqut juga didakwa memperkaya 26 orang, 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, serta sebuah koperasi dari perkara tersebut.