Demo 27 Agustus, Orang Tua di Tangerang Wajib Jemput Anak di Sekolah

Kebijakan ini dikeluarkan Dinas Pendidikan untuk mengantisipasi potensi gangguan akibat demo di Jakarta.

oleh Pramita TristiawatiDiterbitkan 27 Agustus 2026, 10:31 WIB
Ilustrasi SD di Tangerang.

 

Liputan6.com, Jakarta - Menjelang aksi demo di Jakarta, Dinas Pendidikan Kota Tangerang memperketat pengawasan terhadap siswa. Mereka diwajibkan dijemput orang tua atau keluarga saat pulang sekolah untuk mengantisipasi potensi gangguan lalu lintas dan aktivitas warga.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor B/526/400.3.1/VIII/2026 tentang Imbauan Pendampingan Peserta Didik yang ditetapkan pada 26 Agustus 2026. Surat itu ditujukan kepada seluruh kepala TK/PAUD, SD, dan SMP negeri maupun swasta se-Kota Tangerang.

"Dinas Pendidikan mengimbau agar peserta didik jenjang SD dan SMP dijemput langsung oleh orang tua, wali murid, atau pihak keluarga yang telah dipercaya pada saat jam kepulangan sekolah," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Wahyudi Iskandar kepada wartawan, Kamis (27/8/2026).

Tak hanya wajib dijemput, siswa juga diminta tidak pulang sendiri. Mereka dilarang menggunakan transportasi umum tanpa pendampingan maupun berkerumun di luar lingkungan sekolah.

Imbauan tersebut juga untuk mengantisipasi kemacetan dan pengalihan arus lalu lintas. Orang tua yang terlambat menjemput diminta segera menghubungi guru atau wali kelas.

"Aktivitas di luar rumah yang tidak mendesak selama situasi berlangsung juga diminta untuk dihindari," jelas Wahyudi.

 

Imbauan ini merupakan bentuk koordinasi sekolah dan keluarga untuk memastikan siswa tetap dalam pengawasan, terutama di tengah potensi kepadatan dan gangguan lalu lintas di sejumlah ruas jalan.

"Dinas Pendidikan Kota Tangerang mengharapkan seluruh kepala sekolah, guru, orang tua dan wali murid dapat menjalankan imbauan tersebut dengan baik. Koordinasi antara pihak sekolah dan keluarga juga diharapkan berjalan optimal untuk memastikan keamanan peserta didik," kata Wahyudi.

Tiga Lokasi Demo Jakarta Hari Ini

Sebelumnya, polisi memetakan tiga titik yang menjadi lokasi penyampaian pendapat di Jakarta, Kamis (27/8/2026). Ketiga lokasi tersebut yakni Gedung DPR/MPR RI, Silang Selatan Monas atau seberang Gedung Danareksa, dan Taman Pandang Silang Monas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pemetaan tersebut dilakukan menyusul adanya 62 agenda penyampaian pendapat yang dijadwalkan berlangsung di wilayah hukum Polda Metro Jaya hari ini.

“Sebanyak 80 agenda berlangsung di wilayah hukum Polda Metro Jaya, terdiri atas 62 kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dan 18 kegiatan masyarakat lainnya,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (27/8/2026).

Khusus untuk pengamanan aksi di Gedung DPR/MPR RI, sebanyak 4.274 personel disiapkan untuk memberikan pelayanan dan pengamanan.

Sementara personel lainnya ditempatkan di sejumlah lokasi untuk mendukung pengamanan serta pengaturan lalu lintas sesuai kebutuhan.

Ia menekankan, anggota akan mengedepankan komunikasi, dialog, serta pendekatan persuasif dan humanis dalam mengawal penyampaian aspirasi. Rekayasa lalu lintas juga akan diberlakukan secara situasional berdasarkan perkembangan di lapangan.

Budi mengimbau peserta aksi menjaga ketertiban, mengikuti arahan petugas, serta menghormati hak masyarakat lain yang menggunakan ruang publik.

“Polri memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menyampaikan aspirasi sekaligus memastikan aktivitas publik tetap berjalan aman dan nyaman. Mari bersama-sama menjaga ruang demokrasi dengan tertib, damai, dan saling menghormati,” pungkasnya.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya