Polemik Usulan Tarif Parkir Mobil Rp 60 Ribu, Dishub DKI Buka Suara

Angka yang beredar merupakan usulan dari hasil kajian pada 2019 dan 2022 yang belum ditetapkan menjadi kebijakan.

oleh Winda NelfiraDiterbitkan 26 Agustus 2026, 15:23 WIB
Petugas Dishub DKI memeriksa mobil yang terparkir di Park and Ride kawasan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (6/12). Kenaikan tarif parkir akan mulai pertama kali diterapkan di IRTI Monas dan sejumlah kantong parkir milik Pemprov DKI. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menegaskan usulan tarif parkir mobil hingga Rp 60 ribu per jam belum ditetapkan sebagai tarif resmi. Angka tersebut masih sebatas hasil kajian dan belum berlaku di Jakarta.

“Kami tegaskan, tarif Rp 60 ribu itu masih kajian dan belum final,” kata Kepala Dishub DKI Jakarta Budi Awaluddin di Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Budi memastikan saat ini belum ada kenaikan tarif parkir di Jakarta. Menurutnya, angka yang beredar merupakan usulan dari hasil kajian pada 2019 dan 2022 yang belum ditetapkan menjadi kebijakan.

“Untuk saat ini tidak ada kenaikan tarif parkir. Angka yang beredar masih merupakan usulan yang dikaji dan belum menjadi keputusan. Masyarakat tidak perlu khawatir karena tarif yang berlaku masih sama dengan sebelumnya,” jelasnya.

Dia menjelaskan perubahan tarif parkir merupakan kewenangan Gubernur DKI Jakarta melalui mekanisme pembahasan bersama DPRD sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika ada rencana perubahan tarif, kata Budi, prosesnya harus melalui kajian dan pembahasan dengan sejumlah pemangku kepentingan.

Masukan dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) juga menjadi bagian dari proses sebelum tarif ditetapkan Gubernur.

Saat ini, tarif parkir masih mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Tarif parkir yang berlaku yakni Rp 2.000 per jam untuk sepeda motor, Rp 5.000 per jam untuk mobil, serta Rp 7.000 per jam untuk bus dan truk,” kata Budi.

 

Dishub Fokus Benahi Perparkiran

Di tengah polemik usulan kenaikan tarif, Dishub DKI Jakarta saat ini memprioritaskan pembenahan tata kelola dan manajemen perparkiran.

Upaya tersebut dilakukan melalui perluasan pembayaran digital, peningkatan peralatan parkir, penguatan pengawasan, serta penertiban parkir liar.

Pembayaran parkir secara nontunai telah diterapkan di 31 ruas jalan dan akan terus diperluas secara bertahap.

“Fokus kami adalah membangun sistem perparkiran yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Digitalisasi terus kami perluas, pengawasan kami perkuat, dan parkir liar akan kami tindak tegas,” tandas Budi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya