Pesan 300 Pizza Senilai Rp 177 Juta ke Alamat Acak, Pria Polandia Ditangkap

Jika terbukti bersalah, ia akan mendekam di penjara hingga delapan tahun.

oleh Nasywa FakhirahDiterbitkan 26 Agustus 2026, 19:30 WIB
Ilustrasi Pizza (Pixabay)

Liputan6.com, Warsawa - Seorang pria berusia 23 tahun di Polandia ditangkap setelah diduga melakukan penipuan identitas dan menguntit sejumlah orang dengan cara memesan ratusan pizza ke alamat mereka tanpa sepengetahuan penerima.

Dikutip dari Oddity Central, Rabu (26/8/2026), pria asal Szczecin itu diduga menggunakan identitas para korban untuk memesan pizza ke berbagai alamat di Polandia. Tidak satu pun penerima mengetahui adanya pesanan yang dibuat atas nama mereka.

Menurut hasil penyelidikan polisi, aksi tersebut tidak sekadar berupa pesanan makanan palsu. Tersangka diduga memasukkan informasi pribadi tentang para korban yang hanya diketahui oleh mereka sendiri, keluarga, atau teman dekat.

Sejumlah pesanan bahkan disertai ancaman serius, termasuk penculikan anak, pembakaran tempat kerja, hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas secara sengaja. Hal tersebut membuat sejumlah korban merasa terancam dan tertekan.

Sebagian besar pesanan ditujukan ke alamat di Szczecin. Namun, polisi juga menemukan pesanan yang dikirim ke sejumlah kota besar lainnya, termasuk Wroclaw, Krakow, dan Warsawa.

Restoran dan tempat makan menjadi pihak yang turut mengalami kerugian. Dalam salah satu kasus, tersangka diduga memesan 300 pizza dengan nilai lebih dari 37 ribu zloty atau sekitar Rp177,6 juta.

Sejumlah restoran akhirnya membatalkan pesanan karena jumlah pizza yang harus dibuat terlalu banyak dan tidak mungkin disiapkan tepat waktu. Namun, beberapa tempat makan lainnya disebut sempat memenuhi pesanan tersebut dan mengalami kerugian.

Petugas dari Biro Pusat Pemberantasan Kejahatan Siber (CBZC) dan Departemen Penyelidikan Markas Besar Kepolisian Kota Szczecin kemudian menggeledah rumah tersangka.

Polisi menyita sejumlah perangkat elektronik dan media penyimpanan data yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

Penyidik masih mendalami motif di balik aksi pemesanan pizza secara massal tersebut. Jika terbukti bersalah, pria itu terancam hukuman penjara hingga delapan tahun.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya