Liputan6.com, Tuban - Dua wartawan yang tergabung dalam organisasi profesi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tuban dan Ronggolawe Pers Solidarity (RPS), diduga mengalami ancaman dan intimidasi setelah memberitakan perkembangan perkara dugaan tambang ilegal di wilayah hukum Kabupaten Tuban.
Kedua jurnalis tersebut yakni M. Abdul Rohman, Wakil Ketua PWI Tuban, dan Irham, anggota RPS. Dugaan intimidasi itu memantik keprihatinan sekaligus kecaman dari kalangan jurnalis di Kabupaten Tuban.
Advertisement
Sebagai bentuk solidaritas dan upaya memastikan perlindungan terhadap profesi jurnalis, anggota RPS menggelar aksi solidaritas damai dan audiensi di Mapolresta Tuban, Senin (24/8/2026).
Mereka meminta dugaan intimidasi tersebut diusut secara tuntas, memberikan perlindungan terhadap jurnalis yang menjadi korban, serta memastikan kejadian serupa tidak kembali terjadi terhadap wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik.
Pengurus dan anggota PWI Tuban juga bersikap dengan mendatangi Mapolresta Tuban untuk menyampaikan tuntutannya.
PWI Tuban telah mengumpulkan informasi terkait dugaan ancaman, intimidasi, teror hingga kekerasan verbal yang diduga dilakukan oleh oknum anggota kepolisian berinisial Kompol RK bertugas di Polresta Tuban.
Dugaan ancaman tersebut muncul setelah sejumlah wartawan memberitakan perkembangan perkara dugaan tambang ilegal dengan terdakwa Cancoko serta keterlibatan sejumlah pihak lainnya.
Perkara tersebut sebelumnya telah diputus oleh Pengadilan Negeri Tuban. Dalam putusannya, terdakwa Cancoko dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp100 juta. Atas putusan tersebut, saat ini masih ditempuh upaya hukum banding.
Setelah pemberitaan mengenai perkembangan perkara tersebut dipublikasikan, muncul dugaan ancaman melalui status WhatsApp pribadi Kompol RK pada 20 Agustus 2026.
Dalam salah satu status, terdapat foto kegiatan futsal bersama antara wartawan dan Polresta Tuban. Dalam foto tersebut, Irham, salah satu wartawan, tampak ditandai atau disilang.
Pada status lainnya, turut dimuat foto wajah M. Abdul Rohman. Dalam unggahan berbeda juga muncul tulisan “MATI OPO DI GAWE SETENGAH MATEK ES”, yang kurang lebih bermakna “mati atau dibuat setengah mati”.
Unggahan tersebut kemudian menjadi perhatian dan beredar di kalangan keluarga besar wartawan yang bertugas di Kabupaten Tuban.
Ancaman Terhadap Wartawan Persoalan Serius
Ketua PWI Kabupaten Tuban, Suwandi, mengatakan kedatangan pengurus PWI ke Mapolresta Tuban merupakan bentuk sikap organisasi terhadap dugaan ancaman yang dialami dua wartawan, salah satunya M. Abdul Rohman yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua PWI Tuban.
“Adanya dugaan ancaman tersebut, PWI Kabupaten Tuban menilai tindakan itu merupakan bentuk intimidasi yang serius terhadap kebebasan pers dan menjadi ancaman terhadap salah satu pilar demokrasi,” ujar Suwandi.
Menurutnya, tindakan semacam itu mencederai prinsip dasar kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Terlebih, di tingkat pusat telah terdapat Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai landasan koordinasi dalam melindungi kemerdekaan pers serta penegakan hukum yang berkaitan dengan karya jurnalistik.
“Ketidaksetujuan atau ketidaksenangan terhadap sebuah pemberitaan merupakan hal yang dapat disampaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers. Karena itu, setiap pihak semestinya menggunakan cara-cara yang rasional, proporsional, dan beretika, bukan melalui ancaman, intimidasi, teror maupun tindakan yang dapat membahayakan keselamatan jurnalis,” tegasnya.
Atas kejadian tersebut, PWI Tuban menyatakan sikap tegas kepada Kapolresta Tuban. PWI menyesalkan dan mengecam keras sikap oknum anggota kepolisian yang diduga memberikan ancaman terhadap wartawan sekaligus merendahkan profesi jurnalistik.
“Ketidaksetujuan terhadap pemberitaan hendaknya disampaikan melalui mekanisme yang rasional dan beretika,” ungkap Suwandi.
PWI Tuban juga meminta seluruh pihak menghormati kerja jurnalistik serta memberikan ruang yang aman bagi wartawan untuk menjalankan tugas mencari, memperoleh, mengolah dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
“PWI Kabupaten Tuban mengecam segala bentuk ancaman, intimidasi, teror dan kekerasan terhadap jurnalis, terlebih apabila dilakukan oleh aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi teladan dalam menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia,” tegasnya.
Respons Polisi
Dalam audiensi tersebut, Kompol RK hadir dan menyampaikan permohonan maaf di hadapan para jurnalis atas perbuatannya. Ia menyebut tindakan tersebut terjadi karena emosi sesaat dan menyatakan tidak bermaksud melakukan ancaman.
Ia juga berjanji tidak akan mengulangi kejadian serupa di kemudian hari.
Sementara itu, Kapolresta Tuban Kombes Pol Jazuli Dani Irawan mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti tuntutan insan pers terkait sikap oknum anggotanya.
Komitmen tersebut ditunjukkan dengan menghadirkan langsung Kasi Propam bersama Kompol RK dalam audiensi dengan PWI Tuban dan RPS.
“Saya pastikan bahwa persoalan ini tetap ditindaklanjuti dan apa yang menjadi tuntutan teman-teman PWI akan menjadi bahan pemeriksaan di Propam,” kata Jazuli.
Secara pribadi maupun institusi, Jazuli juga menyampaikan permohonan maaf kepada PWI Tuban apabila terdapat anggotanya yang melakukan kesalahan.
Ia berharap kejadian serupa tidak kembali terulang dan memastikan wartawan di Kabupaten Tuban dapat menjalankan tugas jurnalistik dengan aman dan nyaman.
“Tentu kami menghormati profesi pers, termasuk menghormati kepada teman-teman PWI saat bertugas,” jelasnya.
Lebih lanjut, dari hasil pertemuan dan mediasi antara PWI, RPS, Kompol RK serta dua jurnalis yang menjadi korban, disepakati adanya saling memaafkan. Peristiwa tersebut juga disepakati menjadi pembelajaran bersama agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Meski demikian, persoalan tersebut tidak berhenti pada proses mediasi. Kapolresta Tuban menegaskan bahwa meskipun tidak ada laporan resmi, pihaknya tetap akan melakukan investigasi internal.
Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, maka tindakan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
Keterangan:
- PWI Tuban menyampaikan sikap terkait adanya ancaman yang dialami dua wartawan.
-