Menanti Gebrakan Danantara Sumberdaya Indonesia Melibas Under-Invoicing

Danantara Sumberdaya Indonesia telah menganalisis 6.500 transaksi ekspor senilai US$ 14 miliar untuk memburu potensi kebocoran devisa.

oleh Arthur GideonArief Rahman HImmanuel ChristianDiterbitkan 25 Agustus 2026, 08:00 WIB
Peluncuran Danantara Sumberdaya Indonesia (Foto: Liputan6.com/Immanuel Christian)

Liputan6.com, Jakarta - Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) kini memiliki fondasi organisasi yang lebih lengkap setelah membentuk jajaran direksi dan komisaris. Kehadiran tim tersebut menjadi modal awal bagi DSI untuk menjalankan mandat memperkuat tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) strategis Indonesia.

Mandat tersebut tidak ringan. DSI diharapkan mampu memperkuat transparansi transaksi ekspor sekaligus menutup celah kebocoran devisa yang selama ini berpotensi terjadi melalui berbagai praktik manipulasi perdagangan, termasuk under-invoicing dan transfer pricing.

CEO Danantara Indonesia Rosan Perkasa Roeslani mengatakan DSI mulai berjalan sejak 1 Juni 2026. Lembaga tersebut diarahkan untuk mengevaluasi, memantau, dan memastikan transparansi transaksi ekspor.

"Peran DSI lebih pada saat ini mengevaluasi, memonitoring, dan juga memastikan yang paling penting adalah transparency of the transaction," kata Rosan dalam Peluncuran Babak Baru Tata Kelola Ekspor SDA di Wisma Danantara Indonesia, Senin (24/8/2026).

Pada tahap awal, pengawasan difokuskan terhadap tiga komoditas strategis, yakni batu bara, minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO), dan ferroalloy.

Nilai ekspor ketiga komoditas tersebut mencapai hampir US$ 70 miliar. Rinciannya, ekspor batu bara sekitar US$ 30,35 miliar, CPO US$ 22,67 miliar, dan ferroalloy US$ 16,43 miliar.

Besarnya nilai perdagangan tersebut membuat penguatan tata kelola menjadi penting. Sebab, semakin besar nilai transaksi yang berlangsung, semakin besar pula potensi dampak terhadap penerimaan negara dan devisa apabila terdapat ketidaksesuaian antara nilai transaksi yang dilaporkan dan kondisi sebenarnya.

Memburu Under-Invoicing

CEO Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) Luke Mahony dalam konferensi pers Peluncuran Babak Baru Tata Kelola Ekspor SDA di Wisma Danantara Indonesia, Senin (24/8/2026). (Liputan6.com/Christian)

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian DSI adalah under-invoicing, yakni praktik melaporkan nilai transaksi ekspor lebih rendah daripada nilai sebenarnya.

Selain itu, DSI juga membidik praktik transfer pricing atau rekayasa harga dalam transaksi yang dapat menyebabkan nilai ekonomi yang seharusnya tercatat di Indonesia menjadi tidak optimal.

CEO DSI Luke Mahony mengatakan langkah awal yang dilakukan adalah mengumpulkan data yang sudah tersedia di berbagai kementerian dan lembaga.

"Peran DSI pada tahap awal adalah mengumpulkan data yang sudah tersedia dalam sistem kementerian. Tujuannya bukan untuk menambah birokrasi, tetapi memanfaatkan data yang sudah ada," kata Mahony.

Data tersebut kemudian diintegrasikan dan dianalisis untuk melihat kewajaran transaksi ekspor.

"Setelah itu, kami akan mengevaluasi efektivitas mekanisme tersebut untuk mengidentifikasi transfer pricing dan under-invoicing," ujar Mahony.

Menurut Rosan, DSI telah menganalisis sekitar 6.500 transaksi ekspor sejak Juni 2026. Nilai transaksi yang dianalisis mencapai sekitar US$ 14 miliar atau sekitar Rp 248,92 triliun.

Analisis dilakukan dengan mengintegrasikan data dari sejumlah kementerian dan lembaga. Data yang dipantau antara lain lokasi ekspor, harga, volume, negara tujuan, nilai ekspor, hingga data terkait penerimaan negara.

"Kita objektifnya itu adalah bagaimana kita bisa menekan, mereduksi, dan bahkan menghilangkan transfer pricing, kemudian under-invoicing," ujar Rosan.

DSI juga membandingkan harga transaksi ekspor dengan indeks harga yang menjadi acuan. Apabila ditemukan perbedaan, terutama ketika harga transaksi berada di bawah indeks, kondisi tersebut dapat menjadi bahan evaluasi.

Rosan mengatakan integrasi data membuat kesenjangan antara harga yang dilaporkan eksportir dan harga acuan semakin menyempit.

"Dan memang yang kalau kita lihat yang tadinya ada gap antara indeks dan declared price sebelum adanya DSI ini, sekarang alhamdulillah begitu ini dihubungkan kita bisa pantau, kita bisa lihat harganya sekarang sangat menempel dengan harga indeks. Jadi memang kalau dibilang ada under-invoicing, itu datanya kami ada, dan kami bisa lihat tetapi alhamdulillah ini sekarang sudah membaik, sangat-sangat membaik," ungkap dia.

 

Potensi Tambahan Devisa US$ 5 Miliar

Peluncuran Danantara Sumberdaya Indonesia (Foto: Liputan6.com/Immanuel Christian)

Pengawasan tersebut bahkan disebut telah menemukan potensi tambahan pendapatan negara hingga US$ 5 miliar.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyampaikan bahwa dalam waktu sekitar dua bulan sejak terbentuk, DSI telah memantau lebih dari 6.000 transaksi ekspor tiga komoditas strategis, yakni batu bara, kelapa sawit, dan ferroalloy.

Temuan tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah berencana memperluas cakupan pengawasan DSI hingga 50 pelabuhan di 25 provinsi.

Cakupan komoditas yang diawasi juga tidak akan berhenti pada tiga komoditas awal.

Direktur NEXT Indonesia Center Herry Gunawan menilai penguatan peran DSI sebagai pengawas ekspor strategis dapat menjadi langkah penting. Namun, menurut dia, mandat tersebut perlu ditopang payung hukum yang memadai.

"DSI sangat memungkinkan untuk menerima mandat sebagai pengawas ekspor komoditas sumber daya alam strategis, yang saat ini menjadi perhatian serius pemerintah. Kini, tinggal dibekali oleh payung hukum yang memadai," ujar Herry.

Herry menilai penugasan DSI tidak cukup hanya berdasarkan akta pendirian perusahaan. Menurut dia, mandat tersebut perlu diberikan melalui regulasi yang jelas.

Ia juga merujuk pernyataan Presiden Prabowo yang menyebut DSI telah mengelola devisa ekspor senilai US$ 14 miliar dari tiga komoditas serta menemukan potensi tambahan US$ 5 miliar dari perbedaan dan penyesuaian harga, kualitas, dan pembayaran devisa hasil ekspor.

 

Bukan Calo Ekspor

CEO Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) Luke Mahony dalam konferensi pers Peluncuran Babak Baru Tata Kelola Ekspor SDA di Wisma Danantara Indonesia, Senin (24/8/2026). (Liputan6.com/Christian)

Besarnya mandat DSI sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha. Salah satunya terkait kemungkinan DSI menjadi lapisan baru dalam rantai ekspor.

Namun, manajemen Danantara menegaskan DSI bukanlah calo ekspor dan tidak mengambil alih hubungan komersial antara eksportir dan pembeli.

CEO DSI Luke Mahony mengatakan hubungan pembeli dan penjual tetap berjalan seperti sebelumnya.

"Hubungan antara pembeli dan penjual yang saat ini sudah berjalan tetap dipertahankan. Arus komoditas tetap berlangsung antara pembeli dan penjual," ujar Mahony.

Rosan juga menegaskan eksportir tetap dapat melakukan ekspor secara langsung dan kontrak jangka panjang yang telah berjalan tetap dihormati.

"Tidak usah ragu bahwa tetap Bapak-Bapak, Ibu-Ibu bisa melakukan ekspornya secara langsung, dan tetap kita menghormati kesakralan kontrak-kontrak yang jangka panjang," kata Rosan.

Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) sekaligus COO Danantara Dony Oskaria sebelumnya juga menegaskan DSI bukan calo ekspor.

"Seolah-olah kami jadi calo mengambil margin (ekspor), padahal itu bukan demikian," ujar Dony.

Menurut Dony, biaya yang dikenakan DSI merupakan biaya layanan yang berkaitan dengan pelaksanaan mandat, seperti kebutuhan inspeksi untuk memastikan harga dan jumlah komoditas yang diekspor.

"Jadi tidak pernah terpikirkan kita tiba-tiba menjadi calo harga 5, kemudian kita tambahin 5 lagi, kita jual 10, karena enggak laku dong. Sekarang sudah ada acuan harga internasionalnya kan," kata Dony.

Margin Wajar dan Cost Recovery

DSI sendiri mengakui terdapat biaya operasional dalam menjalankan mandatnya. Direktur Keuangan dan Treasury DSI Sinthya Roesly mengatakan perusahaan menyiapkan mekanisme dengan margin yang wajar.

Menurut dia, DSI telah menerima suntikan modal awal sehingga perusahaan perlu memastikan keberlanjutan operasionalnya.

"Untuk penetapan harga, terdapat kemungkinan DSI sebagai perseroan terbatas menerapkan cost recovery. Karena sudah ada suntikan modal, perusahaan tentu tidak mungkin beroperasi dengan skenario rugi," kata Sinthya.

Ia mengatakan DSI telah melakukan kalkulasi awal terhadap komponen biaya operasional untuk menentukan tingkat margin yang wajar.

"Di luar pelaksanaan mandat tersebut, ada biaya yang harus diperhitungkan. Tentu terdapat margin wajar yang dapat diperoleh melalui DSI," ujar Sinthya.

Meski demikian, Sinthya menegaskan efisiensi yang dihasilkan dari mekanisme tersebut tidak akan dibebankan secara sepihak kepada eksportir.

"Pada prinsipnya, efisiensi yang dihasilkan tidak akan dibebankan secara sepihak kepada eksportir. Kami akan berkonsultasi dengan pihak-pihak terkait," tuturnya.

 

DSI Harus Jadi Instrumen Perbaikan Tata Kelola

Pembentukan DSI mendapat dukungan dari sejumlah pengamat. Namun, dukungan tersebut disertai catatan agar lembaga baru tersebut benar-benar menjadi instrumen perbaikan tata kelola dan tidak justru menambah lapisan birokrasi.

Guru Besar Departemen Ilmu Ekonomi IPB University Prof Sahara mengatakan DSI perlu ditempatkan sebagai instrumen untuk memperbaiki tata kelola ekspor Indonesia.

"Yang perlu dicatat menurut saya adalah kita harus menempatkan DSI atau memposisikan DSI itu sebagai instrumen untuk memperbaiki tata kelola ekspor Indonesia," kata Sahara dalam diskusi daring Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia.

Sahara mengatakan salah satu tujuan pembentukan DSI adalah mencegah under-invoicing. Ia menilai praktik tersebut memang menjadi persoalan yang terjadi di Indonesia.

"Salah satu tujuan kenapa DSI itu didirikan adalah salah satunya untuk menghindari under-invoicing, dan saya setuju, ya, karena praktik under-invoicing itu terjadi di Indonesia," ujar Sahara.

Menurut dia, penguatan tata kelola harus berjalan beriringan dengan transparansi dan kepastian mengenai bagaimana DSI akan bekerja.

"Kalau tadi dia menambah layer, itu tentu saja akan mempengaruhi ekspor, dan tentu saja bagi para pengusaha yang dia sudah mempunyai kontrak langsung dengan pembeli-pembeli luar negeri akan mengubah kontraknya tersebut, dan pembeli luar negeri juga akan wait and see terkait dengan hal tersebut," katanya.

Sementara itu, pengamat BUMN Arief Poyuono menilai langkah pemerintah membenahi tata kelola ekspor merupakan upaya yang patut didukung.

"Kalau pemerintah sekarang mau membenahi tata kelola ekspor, menurut saya itu langkah yang baik. Persoalan under invoicing ini bukan isu baru, sudah puluhan tahun menjadi masalah dan merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar," kata Arief.

Ia mengutip berbagai kajian yang menunjukkan akumulasi nilai ekspor yang dilaporkan lebih rendah dibandingkan realisasi sebenarnya mencapai sekitar US$ 908 miliar sepanjang 1991-2024.

"Kalau angka kebocorannya sebesar itu, tentu kita tidak bisa menganggap ini persoalan kecil," ujarnya.

Menurut Arief, kebijakan penertiban tidak seharusnya dipandang sebagai upaya mempersulit dunia usaha. Sebaliknya, sistem yang lebih transparan dapat menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat.

"Yang perlu dipahami, ini bukan soal mempersulit dunia usaha. Justru tujuannya menciptakan level playing field yang lebih sehat. Sudah saatnya praktik-praktik yang merugikan negara ditertibkan dan pelaku usaha yang tidak patuh ditangani dengan tegas," ujar Arief.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya