Penundaan Transaksi Rekening Botok Bukan Pemblokiran, Pakar Ungkap Bedanya

Polda Metro Jaya menegaskan akses rekening koordinator AMPB Supriyono alias Botok ditunda, bukan diblokir atau disita. Pakar perbankan menjelaskan berbedaannya.

oleh Immanuel ChristianDiterbitkan 24 Agustus 2026, 21:47 WIB
Ilustrasi Rekening. Polda Metro Jaya tunda transaksi rekening koordinator AMPB, bukan diblokir. Pakar jelaskan bedanya penundaan transaksi dan pemblokiran. (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menyebut akses transaksi rekening Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, ditunda menjelang aksi demonstrasi pada 27 Agustus 2026 di depan Gedung DPR RI. Polisi menegaskan tindakan tersebut merupakan bentuk penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening.

Di masyarakat, istilah "pemblokiran" dan "penundaan transaksi" memang kerap memicu kerancuan. Keduanya sama-sama membatasi penggunaan dana nasabah secara langsung, namun dasar hukum, tujuan, serta durasi pelaksanaannya berbeda.

Senior Vice President sekaligus Head of Research Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Trioksa Siahaan, menjelaskan bahwa penundaan transaksi merupakan langkah pencegahan sementara. Tindakan ini bertujuan menahan perpindahan dana yang diduga berasal dari tindak pidana selama proses penelusuran berlangsung.

“Penundaan transaksi pada dasarnya merupakan tindakan sementara untuk mencegah dana yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana segera dipindahkan selama proses penelusuran,” ujar Trioksa kepada Liputan6.com, Senin (24/8/2026).

Trioksa menerangkan, UU No. 8/2010 mengatur bahwa penyidik, penuntut umum, atau hakim dapat meminta bank melakukan penundaan transaksi secara tertulis paling lama lima hari kerja.

Sementara itu, pemblokiran berada di tingkatan yang lebih tinggi. Pasal 71 UU TPPU mengatur pemblokiran atas harta kekayaan yang diduga hasil tindak pidana dapat berlangsung lebih lama, yakni maksimal 30 hari kerja.

“Penundaan transaksi seharusnya tidak serta-merta disamakan dengan pemblokiran rekening,” kata Trioksa.

Tombol Pause

Pengamat Perbankan, Paul Sutaryo, mengilustrasikan penundaan transaksi mirip tombol pause dalam perbankan. Bank menahan sementara jalannya transaksi untuk melakukan verifikasi mendalam.

“Penundaan transaksi itu adalah transaksi yang tidak bisa langsung dijalankan oleh bank. Bank akan melakukan verifikasi lebih dulu, bisa sebentar seperti satu hari atau hingga tiga hari,” ujar Paul saat dihubungi Liputan6.com.

Paul menambahkan bahwa pemblokiran rekening memiliki dampak yang jauh lebih luas. Ketika rekening diblokir, seluruh lalu lintas transaksi—baik masuk maupun keluar—akan dihentikan secara total.

“Pemblokiran rekening berarti semua transaksi keluar maupun masuk tidak bisa berjalan,” pungkas Paul.

Polda Metro Sebut Ajukan Penundaan Transaksi, Bukan Pemblokiran Rekening

koordinator AMPB Supriyono alias Botok

Sebelumnya, Polda Metro Jaya buka suara terkait pemblokiran rekening bank koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok jelang aksi demonstrasi 27 Agustus mendatang di depan Gedung DPR RI.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto membenarkan adanya permintaan pemblokiran. Dia menegaskan, tak ada penyiataan terhadap rekening tersebut.

"Perlu kami luruskan bahwa yang diajukan penyelidik adalah permohonan penundaan transaksi. Jadi, hal ini berbeda dengan pemblokiran rekening," kata Budi kepada wartawan, Senin (24/8/2026).

Budi menerangkan, penundaan transaksi tersebut mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Pemblorikan berlaku paling lama lima hari kerja dan dapat digunakan kembali setelah jangka waktu berakhir.

Dia juga memastikan saldo dalam rekening tersebut akan dikembalikan sepenuhnya kepada Supriyono alias Botok.

"Rekening dapat kembali digunakan sesuai ketentuan yang berlaku sepanjang tidak terdapat tindakan hukum lanjutan yang menjadi dasar pembatasan transaksi," ungkapnya.

Dalam proses penyelidikan, Budi mengatakan apabila tidak ditemukan adanya tindak pidana, rekening tersebut akan dibuka kembali oleh pihak bank atau otoritas terkait.

Di sisi lain, apabila ditemukan dugaan tindak pidana, seperti aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas yang mengganggu keamanan, judi online, maupun narkoba, transaksi tersebut akan ditelusuri lebih lanjut.

"Kalau rekening itu, transaksi itu sehat, silakan. Selama 5 hari kerja akan dijamin untuk dibuka dan tidak berkurang satu rupiah pun," tegasnya.

 

Picu Polemik

 Untuk diketahui, pemblokiran rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, memicu polemik menjelang rencana aksi di depan Gedung DPR pada 27 Agustus 2026. Rekening berisi Rp 80,9 juta itu merupakan uang pribadi Botok sekaligus dana donasi untuk operasional aksi.

Botok mengungkap pemblokiran tersebut terjadi di tengah mempersiapkan keberangkatan bersama Aliansi Rakyat Indonesia Bersatu (ARIB) untuk menyampaikan aspirasi di Jakarta.

"Rekening saya, uang pribadi saya, dan uang donasi dari teman-teman, totalnya Rp 80,9 juta diblokir. Ada buktinya ini," ungkap Botok dengan nada kecewa.

Dia menyayangkan pemblokiran rekening tersebut. Dana yang terkunci dalam rekening itu, merupakan uang pribadi dan sumbangan masyarakat yang dikumpulkan untuk mendukung kebutuhan operasional aksi.

Botok menilai pemblokiran rekening nasabah secara sepihak, berpotensi menjadi tekanan terhadap gerakan masyarakat sipil. Meski akses terhadap dana terganggu, dia memastikan rencana aksi di Jakarta tetap berjalan dengan mengandalkan dukungan dan gotong royong.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya