Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengatakan terdapat 40 peraturan perundang-undangan yang dilanggar oleh aparat penegak hukum (APH) dalam proses hukum mantan Jampidsus tersebut. Pelanggaran tersebut juga telah diserahkan kepada majelis hakim.
Hal ini disampaikan Febri setelah menyerahkan berkas kesimpulan perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).
Advertisement
"Jadi kami mengidentifikasi selama proses hukum terhadap FA, baik proses awal di kepolisian ataupun di kejaksaan, dan berdasarkan pembuktian di proses persidangan, kami mengidentifikasi dan menyimpulkan, kami tuangkan dalam kesimpulan bahwa terdapat 40 bagian ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang dilanggar selama proses hukum," kata dia kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).
Dia menuturkan, terdapat sejumlah ketentuan hukum yang dinilai dilanggar selama proses tersebut. Pelanggaran itu mencakup satu ketentuan dalam Konstitusi, 23 bagian dalam KUHAP, dua bagian dalam KUHP, serta empat bagian dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Kejaksaan, dan juga ada 4 putusan Mahkamah Konstitusi yang menurut kami dilanggar selama proses tersebut, dan juga ada peraturan Kapolri dan peraturan Jaksa Agung," jelas dia.
Berharap Hakim Beri Putusan Adil
Pengacara juga menyoroti bahwa permohonan praperadilan bukan sekadar pelaksanaan hak dari tersangka. Menurutnya, proses praperadilan merupakan langkah untuk meluruskan dan mengoreksi proses hukum yang dilakukan secara melanggar hukum maupun tergesa-gesa.
Dia berharap, hakim praperadilan tidak ragu membuat putusan. Febri menilai, praperadilan menguji prosedural, bukan substansi.
Menurutnya, jika permohonan praperadilan dikabulkan dan proses-proses penegakan hukum dinyatakan tidak sah atau melawan hukum, yang dinyatakan tidak sah adalah prosedurnya.
"Jadi tidak perlu ada kekhawatiran, karena kami lihat isu yang dimunculkan seolah-olah ya kalau praperadilan dikabulkan maka perkara pokok hilang, tidak. Tidak perlu hal tersebut dikhawatirkan karena justru penegak hukum, inilah saatnya penegak hukum betul-betul menangani hukum, menegakkan hukum tanpa melanggar hukum," kata dia.