Pengemudi Outlander Mabuk jadi Tersangka Kecelakaan Beruntun di Surabaya

ENR, pengemudi Outlander putih, ditetapkan tersangka dan ditahan usai kecelakaan beruntun di pusat Surabaya.

oleh Erwin yohanesDiterbitkan 24 Agustus 2026, 16:21 WIB
Pengemudi Outlander Mabuk Ditetapkan Tersangka dan Langsung Ditahan

Liputan6.com, Jakarta - ENR, pengemudi Outlander mabuk ditetapkan tersangka kecelakaan beruntun yang menewaskan satu orang. ENR langsung ditahan.

Peristiwa kecelakaan beruntun di Jalan Gubernur Suryo, tepat di depan Taman Apsari, Surabaya, Minggu (23/8/2026) dini hari. Satu orang meninggal dunia dalam rangkaian tabrakan tersebut.

Status hukum itu dijatuhkan penyidik usai mengumpulkan keterangan saksi, kemudian mencocokkannya dengan hasil pemeriksaan terhadap ENR dan kronologi kejadian.

Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya Iptu Sulthon mengatakan penetapan dilakukan setelah rangkaian alat bukti dinilai cukup.

Kecelakaan berawal saat mobil yang dikemudikan ENR menabrak taksi listrik yang sedang berhenti di kawasan Jalan Taman Apsari. Setelah itu, pengemudi tidak berhenti dan mobil melaju ke arah Jalan Gubernur Suryo.

Sulthon menjelaskan pengemudi sempat kehilangan konsentrasi sebelum tabrakan pertama.

"Tersangka mengendarai Mitsubishi Outlander warna putih dalam kondisi tidak berkonsentrasi hingga menabrak taksi listrik yang terparkir di Jalan Taman Apsari," kata Sulthon, Senin (24/8/2026).

Polisi menyebut ENR meninggalkan lokasi pertama karena khawatir dikejar warga. Keputusan untuk tetap melaju kemudian memicu kecelakaan berikutnya di ruas jalan berikut.

Sesampainya di Jalan Gubernur Suryo, kendaraan itu menabrak seseorang yang berada di belakang mobil pikap. Korban mengalami luka berat dan dinyatakan meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan medis.

Alkohol Terbukti, SIM dan STNK Tak Ditemukan

Penyidik memeriksa kondisi ENR segera setelah diamankan. Pemeriksaan menggunakan alat uji napas menunjukkan ia mengonsumsi minuman beralkohol sebelum berkendara, dengan kadar alkohol tercatat 1,06 persen.

Selain uji napas, polisi juga melakukan pemeriksaan urine untuk melihat kemungkinan penggunaan narkotika. Hasilnya negatif.

"Uji tiup hasilnya positif minuman keras, sedangkan tes urine untuk narkotika tidak terdapat," jelas Sulthon.

Dari pemeriksaan lanjutan, ENR diketahui baru meninggalkan sebuah tempat hiburan di sekitar lokasi kejadian. Lalu dia mengemudi seorang diri.

Ketika ENR diamankan, polisi tidak menemukan SIM dan STNK. Namun, ENR menyatakan Mitsubishi Outlander yang dikendarainya merupakan miliknya.

Atas peristiwa tersebut, penyidik menerapkan Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Selain itu, Pasal 312 juncto Pasal 231 turut disangkakan terkait dugaan meninggalkan lokasi kecelakaan setelah kejadian.

Ancaman hukuman untuk perkara ini disebut mencapai enam tahun penjara. "Maksimal penjara enam tahun," kata Sulthon.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya