Liputan6.com, Jakarta - Kecelakaan beruntun terjadi di Jalan Taman Hapsari hingga Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. Kecelakaan tersebut melibatkan Mitsubishi Outlander dan dua kendaraan lainnya. Kecelakaan ini menewaskan satu orang.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya mengatakan, kecelakaan diduga dipicu kelalaian pengemudi Mitsubishi Outlander yang berada di bawah pengaruh alkohol.
Advertisement
"Hasil olah TKP awal menunjukkan penyebab utama kecelakaan adalah faktor kelalaian manusia, yakni pengemudi mengendarai kendaraan tanpa konsentrasi di bawah pengaruh minuman beralkohol," ujarnya.
Peristiwa bermula ketika Mitsubishi Outlander bernopol L 1049 OO yang dikemudikan ENR (32) melaju dari kawasan Jalan Taman Hapsari.
Saat berbelok menuju Jalan Gubernur Suryo, ENR diduga kehilangan konsentrasi. Mobil yang dikemudikannya kemudian menabrak taksi listrik VinFast bernopol L 1611 UG yang sedang terparkir di sisi jalan.
"Kendaraan Mitsubishi Outlander yang dikemudikan Saudari ENR melaju dari arah selatan ke utara. Saat berbelok ke kiri, pengemudi kehilangan konsentrasi akibat pengaruh alkohol dan menabrak Taksi Listrik VinFast yang sedang terparkir di sisi kanan jalan," kata Galih.
Satu Orang Tewas
Setelah menabrak taksi listrik, ENR tidak menghentikan kendaraannya. Outlander tersebut terus melaju hingga memasuki Jalan Gubernur Suryo, yang berada tidak jauh dari kawasan Alun-Alun Surabaya.
Di lokasi tersebut, mobil kembali menabrak seorang pria berinisial RPK (25). Saat kejadian, korban tengah menaikkan barang ke mobil pikap Mitsubishi L300 bernopol L 9760 CJ yang terparkir di pinggir jalan.
Akibat benturan keras, RPK mengalami luka berat. Korban kemudian dievakuasi ke UGD RSUD Dr. Soetomo Surabaya untuk mendapatkan penanganan medis.
Namun, nyawa korban tidak dapat diselamatkan. RPK dinyatakan meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit.
Pengemudi Diduga Berkendara dalam Kondisi MabukGalih mengatakan, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) awal menunjukkan kecelakaan diduga terjadi akibat kelalaian pengemudi.
ENR diduga tidak mampu mengendalikan kendaraan karena mengemudi dalam kondisi terpengaruh alkohol.
Selain itu, polisi menemukan ENR tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Saat ini, Satlantas Polrestabes Surabaya masih menangani kasus tersebut. Polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian dan faktor penyebab kecelakaan.