Bolehkah Buku dengan Hak Cipta Digunakan Latih AI? Ini Penjelasannya

Penggunaan buku dengan hak cipta untuk melatih AI masih menjadi polemik, bahkan dari segi hukum belum ada kepastian. Bagaimana penjelesannya?

oleh Muhammad Yudha PratamaDiterbitkan 27 Agustus 2026, 08:00 WIB
Ilustrasi buku (Foto: Unsplash/Gulfer Ergin)

Liputan6.com, Jakarta - Penggunaan buku dengan hak cipta untuk melatih model kecerdasan buatan (AI) masih menjadi persoalan hukum yang belum memiliki jawaban pasti.

Dikutip dari TechCrunch, Kamis (27/8/2026), pengacara kekayaan intelektual Cathy Gellis mengatakan persoalan hukum dan teknologi dalam pelatihan AI sangat kompleks karena terdapat banyak kepentingan yang saling berhadapan.

Model AI seperti ChatGPT, Gemini, dan Claude membutuhkan data dalam jumlah sangat besar untuk proses pelatihannya. Materi tersebut dapat berasal dari buku, artikel, jurnal akademik hingga berbagai informasi yang tersedia di internet.

Kondisi tersebut membuat banyak penulis khawatir karena karya mereka dapat digunakan dalam pengembangan teknologi yang berpotensi bersaing dengan pekerjaan manusia.

Namun, penggunaan karya tersebut untuk melatih AI tidak otomatis dianggap ilegal berdasarkan hukum Amerika Serikat.

Salah satu dasar yang sering digunakan perusahaan AI adalah konsep fair use. Aturan ini memungkinkan penggunaan karya dengan hak cipta dalam kondisi tertentu tanpa harus memperoleh izin pemiliknya.

Pengadilan dapat mempertimbangkan tujuan penggunaan, jumlah materi yang digunakan hingga dampaknya terhadap pasar karya asli sebelum menentukan apakah penggunaan tersebut termasuk fair use.

Persoalannya semakin rumit karena hukum hak cipta AS belum secara khusus mengatur teknologi AI. Aturan tersebut terakhir diperbarui pada 1976, jauh sebelum internet berkembang seperti sekarang.

Ketidakpastian Hukum Fair Use Terhadap AI

Ilustrasi pengadilan (Foto: Unsplash/Tingey Injury Law Firm)

Salah satu contoh penting dalam perdebatan ini adalah kasus Anthropic. Hakim kasus tersebut, William Alsup menilai pelatihan AI menggunakan karya dengan hak cipta dapat termasuk fair use.

Namun, Anthropic tetap denda senilai USD 1,5 miliar atau sekitar Rp 26,69 triliun. Masalahnya bukan semata-mata proses pelatihan AI, melainkan cara perusahaan memperoleh sebagian buku yang digunakan. Buku tersebut diambil dari situs pembajakan.

Berbeda dengan perkara tersebut, pengadilan dalam kasus Thomson Reuters melawan Ross Intelligence menilai penggunaan materi dengan hak cipta untuk membangun layanan AI yang bersaing langsung dengan pemilik karya tidak memenuhi unsur fair use.

Perbedaan putusan tersebut menunjukkan belum adanya standar hukum yang sama mengenai pelatihan AI menggunakan karya dengan hak cipta.

Di sisi lain, gugatan terhadap perusahaan AI masih terus berjalan. Sejumlah perusahaan seperti Google, Meta, OpenAI sedang menghadapi perkara dari penulis maupun pemegang hak cipta.

Karena itu, pertanyaan apakah buku berhak cipta boleh digunakan untuk melatih AI belum dapat dijawab hanya dengan “legal” atau “ilegal”. Perkembangan perkara di berbagai pengadilan masih akan menentukan bagaimana hukum hak cipta diterapkan terhadap teknologi AI.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya