Liputan6.com, Jakarta - Komitmen Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan dalam memberantas jaringan narkotika kembali membuahkan hasil. Dua pemuda diamankan polisi karena diduga mengedarkan pil ekstasi di kawasan Medan Denai dan Medan Tembung.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan seorang pemuda berinisial AZ (21), warga Jalan Jermal, di Jalan Tuamang, Kecamatan Medan Tembung. Dari tangan AZ, polisi menyita lima butir pil ekstasi yang terdiri dari tiga butir pil berwarna biru bermerek 'Transformer' dan dua butir pil berwarna oranye bermerek 'Redbull'.
Advertisement
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, penangkapan AZ kemudian dikembangkan hingga mengarah kepada rekan perempuannya, NF (19).
"AZ mengaku mendapatkan pasokan ekstasi dari NF yang juga warga Jermal. Tim bergerak cepat dan berhasil meringkus NF saat berada di depan sebuah restoran cepat saji di Jalan Panglima Denai," ujar AKBP Rafli, Senin (24/8/2026).
Dari hasil pemeriksaan, terungkap skema bisnis haram yang dijalankan keduanya. NF menjual ekstasi kepada AZ seharga Rp 180.000 per butir. AZ mengedarkan kembali pil tersebut ke pasaran seharga Rp 220.000 per butir untuk meraup keuntungan Rp 40.000 per butir.
"Keduanya mengaku telah menjalankan aksi jual-beli narkoba ini selama satu bulan terakhir," beber AKBP Rafli.
Pemasok Diburu
Saat ini, pihak kepolisian sedang memburu pemasok utama yang menyuplai barang haram tersebut kepada NF. Identitas sang bandar telah dikantongi oleh petugas.
"Pemasoknya sudah kami kantongi identitasnya dan pasti kami kejar sampai dapat. Tidak ada tempat aman bagi pelaku dan pengedar narkoba di Kota Medan," tegas Rafli.