Liputan6.com, Jakarta - Bali semakin mencuri perhatian sebagai kandidat lokasi Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Regulasi pendukung inisiatif yang digagas Presiden Prabowo Subianto tersebut ditargetkan rampung pada Agustus 2026.
Kehadiran PFII dinilai dapat memperkuat ambisi Indonesia menarik investasi global sekaligus meningkatkan posisi Tanah Air dalam peta keuangan internasional. Di tengah rencana tersebut, industri aset digital juga melihat peluang besar dari semakin jelasnya regulasi dan penguatan infrastruktur keuangan dalam negeri.
Advertisement
CEO Tokocrypto Calvin Kizana mengatakan kepastian aturan menjadi salah satu faktor penting yang menentukan pertumbuhan industri aset digital di Asia.
"Pasar dengan aturan yang jelas akan memimpin pertumbuhan," ujar Calvin dalam panel bertajuk "Cracking Asia: What It Takes to Enter, Win, and Scale" di Coinfest Asia 2026, dikutip Minggu (23/8/2026).
Menurut dia, sejumlah negara Asia mulai membangun kerangka perizinan yang lebih jelas untuk aset digital. Indonesia pun mulai menjajaki tokenisasi komoditas, termasuk kelapa sawit dan karet.
Langkah tersebut menjadi sinyal bahwa perkembangan regulasi PFII berpotensi membuka ruang lebih luas bagi ekonomi aset digital.
Head of APAC Binance SB Seker menambahkan, produk keuangan berbasis aset digital di Indonesia kemungkinan tidak akan selalu hadir dalam bentuk aplikasi kripto secara langsung.
"Justru produk fintech atau super-app yang sudah dipercaya masyarakat untuk mengelola keuangan sehari-hari, dengan aset digital ditambahkan sebagai salah satu fitur," tambah dia.
Potensi Pasar Makin Besar
Perkembangan industri kripto Indonesia dalam setahun terakhir menunjukkan potensi pasar yang semakin besar. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai transaksi kripto di Indonesia mencapai Rp 482,23 triliun sepanjang 2025.
Jumlah investor kripto terdaftar juga meningkat menjadi 19,56 juta hingga November 2025. Angka tersebut naik lebih dari 50 persen dibandingkan awal tahun.
Indonesia bahkan masuk dalam 10 besar negara dengan tingkat adopsi kripto terbesar di dunia. Pertumbuhan tersebut turut diikuti bertambahnya jumlah perusahaan yang bergerak di sektor aset digital.
Pada Februari 2025, terdapat 581 entitas terdaftar. Jumlah itu kemudian meningkat menjadi 973 entitas pada November 2025.
Dari sisi regulasi, aset kripto kini berada dalam pengawasan OJK sebagai instrumen keuangan. Perubahan status tersebut berlaku sejak Januari 2025, setelah sebelumnya aset kripto dikategorikan sebagai komoditas berjangka.
Kerangka tersebut kemudian diperkuat melalui Undang-Undang No. 4/2026 sebagai perubahan atas UU P2SK yang berlaku efektif sejak Juni 2026.
"Aturan berubah lebih cepat daripada kemampuan platform untuk beradaptasi," ujar Calvin.
" Cara kami menghadapinya adalah dengan menjaga dialog terbuka bersama regulator, alih-alih menunggu masalah muncul dulu baru membuka percakapan."
Selain regulasi, aspek keamanan juga menjadi perhatian. Tokocrypto menyebut platformnya menerapkan cold storage untuk sebagian besar dana pengguna, multi-signature wallet untuk transaksi hot-wallet, serta sertifikasi keamanan informasi ISO 27001 dan ISO 27017.
Proyeksi Industri Tokenisasi
Perkembangan aset digital juga mulai membuka akses masyarakat Indonesia terhadap instrumen investasi global. Tokocrypto saat ini menawarkan 15 saham tokenisasi, termasuk Nvidia, Tesla, dan Microsoft.
Produk tersebut memungkinkan investor memperoleh eksposur terhadap perusahaan global tanpa harus membuka rekening broker di luar negeri, dengan tetap mengikuti ketentuan produk yang berlaku.
Menurut data CoinMarketCap, Tokocrypto menguasai 64 persen pangsa pasar saham tokenisasi di Indonesia. Pada periode 1-29 Juli 2026, volume perdagangan saham tokenisasi di platform tersebut mencapai lebih dari US$467.000.
"Yang membuat seseorang akhirnya beralih biasanya bukan karena penjelasan panjang soal blockchain," kata Calvin.
"Melainkan karena produk ini menjawab sesuatu yang memang sudah mereka inginkan - seperti opsi ke pasar global yang sebelumnya tidak bisa mereka jangkau."
Tokenisasi sendiri merupakan proses mengubah aset seperti saham, obligasi, atau properti menjadi bentuk digital yang dapat diperdagangkan dengan lebih mudah. Citi Institute dalam laporan "Tokenization 2030" memproyeksikan nilai pasar sekuritas tokenisasi global dapat mencapai sekitar US$5,5 triliun pada 2030.