Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian meluruskan kabar terkait isu potensi 1.800 ton emas milik masyarakat yang dianalogikan sebagai 'emas di bawah bantal'. Pemerintah menjamin tidak ada rencana penyitaan maupun pengambilalihan emas milik pribadi warga.
Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, menegaskan bahwa istilah 'emas di bawah bantal' murni sebuah metafora untuk menggambarkan budaya masyarakat Indonesia yang terbiasa menabung emas secara pribadi di rumah secara turun-temurun.
Advertisement
"Istilah tersebut tidak dimaksudkan secara harfiah sebagai emas yang ditemukan secara fisik di bawah bantal masyarakat. Pemerintah juga tidak bermaksud mengambil alih atau mengalihkan kepemilikan emas masyarakat," kata Haryo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (22/8/2026).
Haryo menjelaskan, estimasi 1.800 ton emas warga senilai US$ 252 miliar (sekitar Rp 4.460 triliun) tersebut murni simpanan pribadi masyarakat. Angka ini terpisah dari estimasi cadangan emas tambang nasional Indonesia yang mencapai 3.600 ton.
Hanya Opsi, Bukan Kewajiban
Terkait wacana pemanfaatan 20 persen emas warga untuk memperkuat perekonomian nasional, Haryo mengklarifikasi bahwa angka tersebut hanyalah kalkulasi matematis atas potensi ekonomi, bukan kebijakan bersifat mandatory atau wajib.
Pemerintah saat ini tengah membangun ekosistem bullion (bank emas) nasional, salah satunya lewat pembentukan Indonesia Bullion Market Association (IBMA) murni untuk memberikan pilihan fasilitas investasi yang resmi, aman, dan transparan bagi warga yang ingin mengoptimalkan asetnya.
"Kepemilikan dan keputusan masyarakat untuk menyimpan, memperdagangkan, atau memanfaatkan emas tetap menjadi hak masyarakat sepenuhnya. Pemerintah hanya berperan menyediakan pilihan instrumen yang memberikan nilai tambah," pungkas Haryo.