Liputan6.com, Jakarta - Ruben Samuel Onsu disebut memilih menyelesaikan kewajiban uang Rp3,5 miliar yang menjadi objek perkara dugaan penipuan dan atau penggelapan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Ruben disebut tidak ingin memperpanjang persoalan dan memilih mencari jalan penyelesaian.
Advertisement
Pengacara Ruben, Minola Sebayang, mengatakan kliennya ingin menyelesaikan persoalan tersebut secepatnya. Menurut Minola, Ruben menganggap uang tersebut sebagai pinjaman dari DM, bukan investasi.
"Kalau menurut cerita Ruben ke saya, ini kerja sama. Jadi memang niatnya minjam uang. Minjam uang, kemudian pinjaman itu dikasih, tapi kemudian ada ide bagaimana kalau kerja sama Ruben digunakan untuk kepentingan perusahaan yang saling menguntungkan,” kata Minola kepada wartawan, dikutip Sabtu (22/8/2026).
Namun, kerja sama tersebut tidak berlanjut. Ruben kemudian memiliki kewajiban untuk mengembalikan uang yang sebelumnya diterima.
Minola mengatakan Ruben tidak ingin memperdebatkan status hubungan hukum antara dirinya dan DM. Menurutnya, Ruben lebih memilih menyelesaikan kewajiban tersebut.
“Ruben enggak mau berdebat tentang masalah benar salahnya itu, tapi hanya mengatakan saya akan menyelesaikan masalah itu secepat mungkin,” katanya.
Minola menyebut kondisi keuangan Ruben saat ini menjadi salah satu kendala dalam menyelesaikan kewajiban tersebut. Ruben disebut mengalami kerugian hampir Rp100 miliar akibat dugaan kecurangan yang dilakukan karyawan yang dipercaya.
"Orang yang melakukan kecurangan itu, karyawan yang melakukan kecurangan itu sudah diproses secara hukum, sudah dilakukan penahanan, tapi kan tidak mengembalikan apa yang menjadi kerugian Ruben,” terang Minola.
Selain itu, sejumlah aset Ruben disebut belum dapat digunakan secara leluasa karena masih berkaitan dengan persoalan lain dalam proses perceraian. Kondisi tersebut turut memengaruhi arus kas Ruben.
Meski menghadapi kendala keuangan, Minola menegaskan Ruben tidak bermaksud menghindari proses hukum. Menurutnya, Ruben justru ingin mencari jalan keluar agar persoalan tersebut segera selesai.
“Kalau memang peristiwa hukum ini adalah tentang kewajiban, tentang utang, kalau menurut cerita Ruben seperti itu, pinjaman, kembalikan saja. Kan hanya itu yang menjadi jalan keluar yang paling baik,” ujar Minola.
Soal Restorative Justice
Terkait kemungkinan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice setelah penetapan tersangka, Minola mengatakan KUHAP baru membuka tahapan yang dapat ditempuh dalam penyelesaian perkara.
Namun, dia menegaskan status Ruben saat ini masih sebagai tersangka. Ruben belum dapat disebut bersalah karena belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Masih tersangka, masih patut diduga, karena masih disangkakan. Belum ada putusan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap,” katanya.
Minola juga meluruskan bahwa dirinya belum ditunjuk sebagai kuasa hukum Ruben untuk perkara di Polres Metro Jakarta Selatan. Saat ini, dia secara resmi menangani persoalan hak asuh anak Ruben.
Karena itu, Minola mengaku belum mengetahui apakah Ruben akan memenuhi panggilan polisi yang dijadwalkan pekan depan.
"Enggak cerita. Jadi ketika dari kemarin juga Abang tanya Ruben, telepon Ruben, dia belum respons,” ujarnya.
Meski demikian, Minola mengatakan komunikasi antara Ruben dan DM masih berjalan baik. Menurutnya, hubungan tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat Ruben optimistis persoalan uang Rp3,5 miliar itu dapat diselesaikan tanpa berlarut-larut.