Modus 'Klik' Persetujuan Rektor: KPK Bongkar 3 Klaster Korupsi di Unsoed

Dunia pendidikan tinggi di Indonesia kembali diguncang skandal besar terkait dugaan praktik korupsi modus jual beli bangku kuliah.

oleh Rifqy Alief AbiyyaDiterbitkan 21 Agustus 2026, 23:11 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti sejumlah uang hasil korupsi di lingkungan Unsoed. (Liputan6.com/ Rifqy)

Liputan6.com, Jakarta - Dunia pendidikan tinggi di Indonesia kembali diguncang skandal besar terkait dugaan praktik korupsi modus jual beli bangku kuliah. Skandal korupsi itu melibatkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Wakil Rektor, Kepala Bagian Akademik kampus tersebut, hingga jaringan perantara dari pihak swasta.

Plt Dirdik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Taufik Husein dalam rilis kasus, Jumat malam (21/8/2026) menjelaskan, Seleksi Mandiri di Unsoed merupakan jalur pendaftaran yang dibuka dan dikelola secara mandiri oleh pihak Unsoed.

"Dimana, dalam proses penerimaan tersebut calon mahasiswa dikenai pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) berbeda-beda, sesuai golongannya masing-masing. Seperti misalnya, di Fakultas Kedokteran, rentang UKT-nya mulai dari Rp7,1 juta sampai dengan Rp17 juta. Sementara rentang IPI pada Fakultas Kedokteran mulai dari Rp100 juta (IPI 1) sampai dengan Rp 260 juta (IPI 4)," katanya.

Namun demikian, dalam proses penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri ini, KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya atau gratifikasi. Sehingga biaya tambahan yang timbul dari pungutan, di luar biaya yang wajib dibayarkan (UKT dan IPI), dirasa sangat memberatkan bagi calon mahasiswa baru.

Taufik Husein menjelaskan, dalam kasus korupsi ini ada tiga klaster. Klaster pertama, bermula pada Agustus 2026, ketika Wakil Rektor III Unsoed, Norman Arie Prayoga (NAP), diduga meminta uang sebesar Rp650 juta kepada salah satu orang tua calon mahasiswa baru yang mengincar kursi di Fakultas Kedokteran.

Aksi NAP ini disinyalir kuat berjalan atas sepengetahuan Rektor Unsoed, Ahmad Sodiq (ASO). Dalam melancarkan aksinya, NAP menggunakan dua orang perantara dari pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana (DMW) dan Adhi Wiharto (AW).

Nahas bagi pihak orang tua, setelah uang Rp650 juta diserahkan kepada DMW dan AW, anak mereka justru dinyatakan tidak lulus seleksi mahasiswa baru. Sadar telah menjadi korban penipuan, orang tua tersebut menuntut pengembalian uang secara utuh (refund). Namun, DMW dan AW ternyata telah menggunakan uang ratusan juta tersebut untuk keperluan pribadi mereka.

Mendapat desakan, DMW dan AW melaporkan situasi tersebut kepada NAP. Untuk menutupi borok ini, NAP—kembali atas sepengetahuan Rektor ASO—mengambil langkah nekat dengan meminjam uang tunai kepada pihak swasta lain demi mengembalikan dana milik orang tua korban.

Guna melunasi utang talangan kepada pihak swasta tersebut, NAP menyusun skema kompensasi anggaran negara yang melibatkan DMW, AW, dan Mulyono alias Nono (MYN), seorang pengusaha swasta yang juga merupakan keponakan dari Rektor ASO.

NAP menjanjikan pembayaran utang melalui mekanisme pencairan dana dari tiga paket proyek pembangunan internal Unsoed yang dikerjakan oleh CV milik MYN, yaitu Pengadaan kanopi kampus, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.

Setelah ketiga proyek tersebut selesai digarap, hak pencairan pembayarannya langsung dialihkan ke pihak swasta yang memberikan pinjaman modal talangan di awal. 

Sedangkan klaster kedua terjadi pada seleksi jalur Mandiri tahun 2025 dan 2026. Rektor ASO diduga memberikan instruksi khusus kepada keponakannya, MYN, dengan kode rahasia, "Jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih.”

Berbekal mandat tersembunyi tersebut, MYN atas sepengetahuan Rektor ASO diduga berhasil mengumpulkan penerimaan lain atau gratifikasi berupa uang tunai yang jumlahnya sekurang-kurangnya mencapai Rp680 juta.

Tidak berhenti pada penerimaan uang tunai, Rektor ASO juga diduga memerintahkan MYN untuk menyamarkan uang panas tersebut. MYN diminta melakukan pembayaran atas pembelian tiga bidang tanah, yang kemudian sertifikat kepemilikannya sengaja diatasnamakan MYN.

Dalam klaster ini, MYN berperan ganda sebagai penerima sekaligus pengelola (nominee) uang yang diperuntukkan bagi Rektor ASO.

Lalu pada klaster ketiga, modus korupsinya tidak kalah mencengangkan. Pada periode penerimaan Mandiri 2025–2026, Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto (ES), diketahui membangun komunikasi intens dengan seorang pengepul atau makelar calon mahasiswa baru.

Dalam komunikasi tersebut, ES secara aktif melakukan negosiasi atau "tawar-menawar mahar" dengan pihak pengepul agar para calon mahasiswa titipan bisa lolos seleksi Mandiri. Dari kesepakatan gelap ini, ES berhasil meraup akumulasi dana fantastis mencapai Rp1,12 miliar.

Setiap kali menerima uang setoran dari pengepul, ES langsung melaporkannya kepada Rektor ASO. Sebagai timbal balik, Rektor ASO kemudian memberikan karpet merah berupa akses user ID dan kata sandi pribadinya kepada ES.

Akses eksklusif ini digunakan oleh ES untuk melakukan otorisasi "klik" atau memberikan persetujuan (approval) final sistem komputer penerimaan, sehingga calon mahasiswa yang telah membayar "mahar" otomatis dinyatakan lolos.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya