Liputan6.com, Jakarta - Komisi X DPR RI menyoroti operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq yang berkaitan dengan dugaan suap penerimaan mahasiswa baru.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyayangkan dugaan pengondisian penerimaan mahasiswa baru tersebut jika nantinya terbukti.
Advertisement
“Kami atas nama Komisi X DPR RI tentu menyatakan rasa prihatin dan sangat menyayangkan jika dugaan pengondisian penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman benar terjadi,” kata Lalu kepada wartawan, Jumat (21/8/2026).
Menurut Lalu, proses penerimaan mahasiswa baru harus dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Seleksi juga harus mengutamakan kemampuan serta prestasi calon mahasiswa.
“Penerimaan mahasiswa baru harus menjadi proses yang objektif, transparan, akuntabel, dan berbasis pada kemampuan serta prestasi calon mahasiswa, bukan berdasarkan kemampuan membayar atau kedekatan dengan pihak tertentu,” ujarnya.
Lalu menilai praktik suap dalam penerimaan mahasiswa baru tidak boleh terjadi di perguruan tinggi mana pun. Menurut dia, praktik semacam itu berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan tinggi.
“Pendidikan tinggi seharusnya menjadi ruang meritokrasi dan mobilitas sosial, bukan ruang transaksi yang membuka kesempatan bagi mereka yang memiliki akses atau kemampuan finansial lebih besar,” tegasnya.
Komisi X Minta Kasus Diusut Tuntas
Lalu meminta KPK mengusut dugaan perkara tersebut hingga tuntas. Komisi X DPR juga akan meminta penjelasan kementerian terkait mengenai langkah pembenahan tata kelola penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri.
Menurut Lalu, Komisi X baru saja menyelesaikan Panitia Kerja (Panja) Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB). Rekomendasi Panja tersebut belum secara resmi disampaikan kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).
Namun, dia mengatakan rekomendasi tersebut telah memuat sejumlah hal yang berkaitan dengan perbaikan pelaksanaan SPMB. Sebelumnya, Komisi X dan Kemdiktisaintek memang telah membahas penguatan sistem penerimaan mahasiswa baru dan pentingnya objektivitas serta transparansi dalam proses seleksi.
“Jangan sampai persoalan yang terjadi pada penerimaan mahasiswa baru justru merusak kepercayaan publik terhadap perguruan tinggi,” katanya.
Rektor dan Dua Wakil Rektor Diamankan KPK
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq bersama dua wakil rektor, yakni Norman Arie Prayogo dan Kuat Puji Prayitno. KPK juga mengamankan uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan perkara.
KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan. Hingga saat ini, mereka masih berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum masing-masing pihak.
Lalu menegaskan, proses hukum yang berjalan harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola penerimaan mahasiswa baru agar tetap menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan meritokrasi.