Saksi Sidang Richard Lee Absen, Doktif Singgung Ancaman Pidana dan Jemput Paksa

Doktif mengingatkan, hakim memiliki kewenangan memerintahkan penjemputan paksa terhadap saksi yang mangkir tanpa alasan yang jelas.

oleh M Altaf JauharDiterbitkan 21 Agustus 2026, 11:54 WIB
Doktif saat hadir sidang

Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan Richard Lee terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen ditunda karena sejumlah saksi yang dijadwalkan hadir dalam persidangan tidak memenuhi panggilan. Dokter Detektif atau Doktif yang turut mengawal perkara tersebut menilai ketidakhadiran para saksi berpotensi membuat proses persidangan berjalan lebih lambat.

Doktif mengingatkan para saksi memenuhi panggilan apabila tidak ingin menghadapi konsekuensi hukum. Menurutnya, hakim memiliki kewenangan memerintahkan penjemputan paksa terhadap saksi yang mangkir tanpa alasan yang jelas.

"Jika tidak, ya hadir. Atau akan ada penjemputan paksa yang dilakukan oleh jaksa dan penyidik. Daripada nanti namanya jadi rusak, nah lebih baik datang dengan sukarela, seperti itu. Daripada dijemput paksa," kata wanita dengan nama asli dokter Samira ini, di Pengadilan Negeri Tangerang, kamis (20/8/2026). 

"Karena tadi sudah Hakimnya sudah bilang ya, akan ada penetapan panggilan. Artinya apa? Akan ada jemput paksa oleh para pihak yang tidak hadir," Doktif menyambung.

Ketidakhadiran sejumlah saksi juga memunculkan berbagai spekulasi, termasuk kabar salah satu saksi telah meninggal dunia. Doktif meminta informasi tersebut dibuktikan dengan dokumen resmi agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran dalam proses persidangan.

"Ya kalau memang sudah meninggal innalillahi wa inna ilaihi raji'un, tapi setidaknya kan kalau meninggal harus ada surat kematiannya juga. Jadi ya kita tunggu seperti apa. Kalau memang benar-benar beliau meninggal, ya pasti kan ada surat kematiannya," tuturnya.

 


Sebut Ada yang Pintar Main Drama

Richard Lee di persidangan. (M Altaf Jauhar/ Liputan6.com)

Doktif juga memahami kemungkinan adanya rasa takut atau enggan dari para saksi untuk menghadapi tim hukum pihak terdakwa. Ia bahkan mengaku pernah merasakan perlakuan yang menurutnya tidak menyenangkan ketika memberikan keterangan dalam perkara tersebut.

"Ya kan hakim tahu lah, kan main drama aja, dia kan pinter banget main drama, gitu. Tapi yang jelas kembali lagi ke saksi tadi. Doktif bisa mengerti juga ya mungkin saksi juga males atau takut menghadapi lawyer dari terdakwa DRL yang seperti itu. Doktif aja dijadikan seperti terdakwa," jelasnya.


Singgung Ancaman Hukuman

Lebih lanjut Doktif menegaskan bahwa setiap saksi tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi panggilan pengadilan. Ia menyebut ketidakhadiran saksi tanpa alasan yang sah dapat menimbulkan konsekuensi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Nah bagaimana dengan para saksi, mungkin saksi merasa khawatir, ketakutan, gitu. Itu juga mungkin ada. Nah Doktif juga bisa maklum, tapi tetap bagaimanapun juga karena ada di KUHAP, jika saksi tidak datang itu ancamannya kurang lebih 9 bulan pidana," pungkasnya.


Tak Akan Berhenti Ulas Produk Kecantikan

Di sisi lain, Doktif menegaskan akan tetap menjalankan aktivitasnya sebagai pengulas produk kecantikan. Ia merasa apa yang dilakukannya merupakan bagian dari haknya sebagai konsumen yang dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

"Tidak ada, kalau memang misalnya tidak boleh, harusnya kan memang ada tuntutan dong dari BPOM ke Doktif. Sampai detik ini kan belum ada. Kenapa? Karena Doktif sebagai konsumen selama Undang-Undang Perlindungan Konsumen nggak dicabut, ya Doktif bisa bebas dong untuk mereview, tidak ada masalah. Itu saja," pungkas Doktif.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya