Praperadilan Ditolak, Status Dokter Tifa Masih Terdakwa

Permohonan praperadilan dokter Tifa ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 21 Agustus 2026, 10:10 WIB
Gugatan Praperadilan Tifa Ditolak, Status Terdakwa Tetap

Liputan6.com, Jakarta - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, menolak permohonan praperadilan yang diajukan Tifauzia Tyassuma atau dikenal dengan dokter Tifa.

Hakim menyatakan permohonan dokter Tifa tidak dapat diterima karena perkara pidananya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Putusan itu dibacakan Sulistyo dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan pada Jumat (21/8/2026).

Menurutnya, setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan, status dokter Tifa bukan lagi tersangka, melainkan terdakwa.

“Ketika berkas sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, maka status Pemohon Praperadilan adalah Terdakwa, bukan Tersangka,” kata hakim Sulistyo.

Ia menyebut berkas perkara dokter Tifa telah dilimpahkan ke PN Jakarta Timur pada 27 Juli 2026. Sementara permohonan praperadilan didaftarkan di PN Jakarta Selatan pada 3 Agustus 2026.

Karena itu, ia menilai dokter Tifa tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan praperadilan. Hakim juga menyatakan haknya mengajukan praperadilan telah gugur.

 

Mempersoalkan Perkara ke PN Jakarta Timur

Sebelumnya, tim kuasa hukum dokter Tifa mempersoalkan langkah jaksa yang kembali melimpahkan perkara ke PN Jakarta Timur setelah adanya putusan sela. Mereka meminta agar status hukum dokter Tifa dinyatakan bukan sebagai terdakwa maupun tersangka.

Namun, hakim menilai keberatan tersebut seharusnya diajukan melalui perlawanan dalam pemeriksaan pokok perkara, bukan lewat praperadilan. Hal itu merujuk Pasal 75 ayat (4) dan ayat (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

“Apabila Pemohon merasa keberatan terhadap tindakan Termohon melakukan pelimpahan kembali atau pengajuan kembali dakwaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, seharusnya demi kepastian hukum, dalil-dalil yang telah diuraikan sebagaimana dalam persidangan Praperadilan, diajukan sebagai perlawanan dalam pemeriksaan pokok perkara,” ujarnya.

Dalam putusannya, ia menyatakan permohonan praperadilan dokter Tifa tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard). Biaya perkara juga dibebankan kepada pemohon sebesar nihil.

Hakim mendasarkan putusan antara lain pada Pasal 75 ayat (4) dan ayat (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2026 mengenai pelimpahan dan penyelenggaraan pemeriksaan pokok perkara ketika terdapat permohonan praperadilan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya