Platform Streaming Media Masuk RUU Penyiaran

Platform streaming media masuk RUU Penyiaran, ini penjelasan DPR.

oleh Delvira HutabaratDiterbitkan 20 Agustus 2026, 23:58 WIB
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengatakan, pembahasan mengenai pengaturan platform streaming media dalam RUU Penyiaran masih berlangsung.

Liputan6.com, Jakarta - Platform streaming media atau Over-the-Top (OTT) bakal diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran. OTT mengacu pada layanan yang menayangkan konten melalui internet, seperti Netflix, Amazon Prime Video, dan platform sejenis.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengatakan, pembahasan mengenai pengaturan OTT dalam RUU Penyiaran masih berlangsung.

"Pembahasannya masih berjalan dan rumusan normanya masih perlu didalami. Karena itu, belum tepat jika kita menyimpulkan secara spesifik bentuk pengaturannya, termasuk mengenai pengawasan konten maupun iklan, sebelum seluruh norma pasalnya disepakati," ujar Dave kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).

Menurut Dave, OTT masuk dalam pembahasan RUU Penyiaran karena perkembangan teknologi telah mengubah pola konsumsi informasi dan konten audiovisual masyarakat secara cepat.

"Saat ini, masyarakat tidak hanya memperoleh konten melalui lembaga penyiaran konvensional, tetapi juga melalui berbagai platform digital. Karena itu, regulasi harus mampu mengikuti perubahan tersebut tanpa menghambat inovasi dan kebebasan berekspresi," kata dia.

Dave menilai regulasi penyiaran tidak lagi cukup hanya mengatur lembaga penyiaran konvensional. Sebab, pola masyarakat dalam menikmati konten telah bergeser ke berbagai platform digital.

"Jangan sampai aturan hanya mengatur pola penyiaran yang ada saat ini, sementara cara masyarakat mengonsumsi konten sudah berkembang jauh lebih cepat. Namun, ketentuan yang disusun tetap harus memperhatikan keseimbangan antara kepentingan publik, perlindungan masyarakat, kepastian hukum, serta keberlangsungan dan inovasi industri digital," tutur Dave.

 

Bukan untuk Membatasi

Dia menegaskan, pengaturan OTT dalam RUU Penyiaran bukan dimaksudkan untuk memperluas pembatasan terhadap platform digital. Menurutnya, regulasi diperlukan untuk menciptakan tata kelola yang jelas dan proporsional seiring perubahan ekosistem media.

"Jadi, semangatnya bukan untuk memperluas pembatasan terhadap OTT, tetapi untuk memastikan adanya tata kelola yang jelas, adil, dan proporsional di tengah perubahan ekosistem media," pungkasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya