Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara kepada Komisaris Utama sekaligus Pemilik Saham Mayoritas PT Inti Alasindo Energy (IAE), Arso Sadewo Tjokrosoebroto.
Arso dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus jual beli gas di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2017-2021. Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026).
Advertisement
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Arso Sadewo Tjokrosoebroto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani.
Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 90 hari.
Arso juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 118.247.843.796,16 atau sekitar Rp 118,24 miliar. Uang pengganti tersebut wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
"Jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ujar hakim.
Apabila Arso tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa 4 tahun penjara.
Majelis hakim juga memerintahkan penuntut umum membuka pemblokiran sejumlah rekening sebagaimana tercantum dalam amar putusan. Pelaksanaannya dilakukan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan," tutur hakim.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Putusan terhadap Arso belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Baik jaksa penuntut umum maupun Arso masih memiliki hak untuk mengajukan banding.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa KPK yang meminta Arso dihukum 7 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara.
Jaksa juga menuntut Arso membayar uang pengganti sebesar Rp 118.247.843.796,16 atau sekitar Rp 118,24 miliar dengan subsider 4 tahun penjara.