Liputan6.com, Jakarta - Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa kembali mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo.
Dikutip lama SIPP PN Jakarta Selatan, permohonan tersebut tertuang dalam nomor 147/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang didaftarkan pada Rabu, 19 Agustus 2026 dengan termohon Jaksa Agung Republik Indonesia c.q Kepala Kejati DKI Jakarta c.q Kepala Kejari Jaksel.
Advertisement
Sidang pertama akan berlangsung pada Jumat, 29 Agustus 2026 dengan agenda pemanggilan para pihak.
Alasan Ajukan Gugatan
Kuasa Hukum dokter Tifa, Abdullah Alkatiri, menyebut permohonan diajukan ke Kejakaaan Negeri Jakarta Selatan yang menggunakan pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam dakwaannya.
Adapun persoalan pasal yang dimaksud yaitu Pasal 32 UU ITE tentang tentang perbuatan melawan hukum terhadap dokumen elektronik orang lain dan Pasal 35 UU ITE tentang manipulasi dokumen UU ITE.
"Kita menerima dakwaan ada beberapa keanehan. Mereka menggunakan pasal yang tidak ada hubungannya. (Pasal) 32 dan 35 itu enggak ada hubungannya dengan dokter Tifa," kata dia kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).
Menurutnya, ijazah tersebut merupakan produk dari pemerintah sehinggaa tidak dapat diterapkan menggunakan pasal UU ITE.
"Ijazah itu kan produk pemerintah, jadi ngga bids diterapkan UU ITE. Jadi kalau emang dimasalahkan harusnya fisik bukan digitalnya. Contohnya ada orang yang mau palsukan KTP, itu nggak bisa ITE, harus KUHP atau Dukcapil," jelasnya.