11 Warga Banda Aceh Jalani Hukuman Cambuk

oleh Arie BasukiDiterbitkan 20 Agustus 2026, 19:01 WIB
11 Warga Banda Aceh Jalani Hukuman Cambuk
Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengeksekusi hukuman cambuk terhadap 11 pelanggar qanun syariat Islam yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap di Mahkamah Syariah. Eksekusi berlangsung di panggung utama Taman Bustanussalatin Banda Aceh, Kamis. Dari 11 terhukum, empat orang terkait perkara zina, empat ikhtilat, dua khalwat, dan satu khamar. Para terhukum menjalani hukuman setelah dikurangi masa penahanan. Hukuman yang dijalani berkisar tujuh hingga 100 cambukan. Sebelum eksekusi, seluruh terhukum menjalani pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisi mereka layak menjalani hukuman.
Warga menyaksikan sebelas pria dan wanita menjalani hukuman cambuk setelah dinyatakan bersalah melanggar hukum syariat Islam Aceh yang melarang hubungan seksual di luar nikah di Banda Aceh, Kamis, 20 Agustus 2026. (AFP/ Chaideer Mahyuddin)
Warga menyaksikan sebelas pria dan wanita menjalani hukuman cambuk setelah dinyatakan bersalah melanggar hukum syariat Islam Aceh yang melarang hubungan seksual di luar nikah di Banda Aceh, Kamis, 20 Agustus 2026. (AFP/ Chaideer Mahyuddin)
Seorang wanita menjalani hukuman cambuk setelah dinyatakan bersalah melanggar hukum syariat Islam Aceh yang melarang hubungan seksual di luar nikah di Banda Aceh, Kamis, 20 Agustus 2026. (AFP/ Chaideer Mahyuddin)
Seorang wanita menjalani hukuman cambuk setelah dinyatakan bersalah melanggar hukum syariat Islam Aceh yang melarang hubungan seksual di luar nikah di Banda Aceh, Kamis, 20 Agustus 2026. (AFP/ Chaideer Mahyuddin)
Seorang petugas penegak hukum berbicara dengan petugas syariat saat seorang perempuan sedang menjalani hukuman cambuk di Banda Aceh, Kamis, 20 Agustus 2026. (AFP/ Chaideer Mahyuddin)
Seorang wanita menjalani hukuman cambuk setelah dinyatakan bersalah melanggar hukum syariat Islam Aceh yang melarang hubungan seksual di luar nikah di Banda Aceh, Kamis, 20 Agustus 2026. (AFP/ Chaideer Mahyuddin)
Warga menyaksikan sebelas pria dan wanita menjalani hukuman cambuk setelah dinyatakan bersalah melanggar hukum syariat Islam Aceh yang melarang hubungan seksual di luar nikah di Banda Aceh, Kamis, 20 Agustus 2026. (AFP/ Chaideer Mahyuddin)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya