Warga menyaksikan sebelas pria dan wanita menjalani hukuman cambuk setelah dinyatakan bersalah melanggar hukum syariat Islam Aceh yang melarang hubungan seksual di luar nikah di Banda Aceh, Kamis, 20 Agustus 2026. (AFP/ Chaideer Mahyuddin)
Warga menyaksikan sebelas pria dan wanita menjalani hukuman cambuk setelah dinyatakan bersalah melanggar hukum syariat Islam Aceh yang melarang hubungan seksual di luar nikah di Banda Aceh, Kamis, 20 Agustus 2026. (AFP/ Chaideer Mahyuddin)
Seorang wanita menjalani hukuman cambuk setelah dinyatakan bersalah melanggar hukum syariat Islam Aceh yang melarang hubungan seksual di luar nikah di Banda Aceh, Kamis, 20 Agustus 2026. (AFP/ Chaideer Mahyuddin)
Seorang wanita menjalani hukuman cambuk setelah dinyatakan bersalah melanggar hukum syariat Islam Aceh yang melarang hubungan seksual di luar nikah di Banda Aceh, Kamis, 20 Agustus 2026. (AFP/ Chaideer Mahyuddin)
Seorang petugas penegak hukum berbicara dengan petugas syariat saat seorang perempuan sedang menjalani hukuman cambuk di Banda Aceh, Kamis, 20 Agustus 2026. (AFP/ Chaideer Mahyuddin)
Seorang wanita menjalani hukuman cambuk setelah dinyatakan bersalah melanggar hukum syariat Islam Aceh yang melarang hubungan seksual di luar nikah di Banda Aceh, Kamis, 20 Agustus 2026. (AFP/ Chaideer Mahyuddin)
Warga menyaksikan sebelas pria dan wanita menjalani hukuman cambuk setelah dinyatakan bersalah melanggar hukum syariat Islam Aceh yang melarang hubungan seksual di luar nikah di Banda Aceh, Kamis, 20 Agustus 2026. (AFP/ Chaideer Mahyuddin)