Bukan Anggaran Baru, Purbaya Buka Suara soal Bantuan NTT Rp 44 Miliar

Bukan alokasi baru, Menkeu Purbaya luruskan asal-usul bantuan bencana NTT Rp 44 miliar.

oleh Idris Rusadi PutraDiterbitkan 20 Agustus 2026, 19:15 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. (Dok. Kemenkeu)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengklarifikasi kesalahpahaman terkait kucuran dana bantuan penanganan bencana di Nusa Tenggara Timur (NTT). Purbaya menegaskan bahwa dana senilai Rp 44 miliar yang belakangan ramai diperbincangkan bukanlah alokasi anggaran baru.

Suntikan dana tersebut sebenarnya merupakan bagian dari anggaran tanggap darurat yang telah dikirimkan pemerintah pusat ke daerah sejak awal Agustus 2026.

"Ada salah paham seolah-olah saya tambah uang Rp 44 miliar itu. Itu sudah Rp 44 miliar jumlah yang kita kirim awal Agustus untuk bantuan pemerintah pusat ke daerah atas perintah Pak Presiden," ujar Purbaya, usai menghadiri Rapat Kerja (Raker) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (20/8/2026).

Meluruskan simpang siur informasi saat kunjungannya ke kawasan terdampak gempa di NTT, Menkeu menekankan bahwa penyaluran dana tersebut sejatinya sudah terealisasi sesuai instruksi presiden.

"Jadi yang dibilang bupati di sana hanya punya sekian ratus juta, rupanya dia kemungkinan besar lupa menghitung yang transfer yang baru itu. Jadi bukan transfer baru untuk bencana," ujar Purbaya.

Potensi Penambahan Anggaran

Warga memeriksa rumah-rumah yang rusak akibat gempa di Lamba Leda Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia, Selasa, 18 Agustus 2026. (Foto AP/Firdia Lisnawati)

Meski demikian, pemerintah pusat tidak menutup mata. Purbaya menyampaikan bahwa peluang penambahan alokasi anggaran masih sangat terbuka, tergantung hasil evaluasi kecukupan dana serta dinamika kebutuhan di lapangan.

Saat ini, skema dan estimasi kebutuhan anggaran lanjutan telah dipetakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) untuk disodorkan ke meja pemerintah pusat.

"Nanti untuk (anggaran) bencana, Pak Menteri Dalam Negeri sudah menghitung dan mengajukan ke kami. Kami tunggu persetujuan dari Setneg dan Pak Presiden seperti apa. Tapi uangnya, jumlahnya masih manageable jadi tidak mengancam anggaran," katanya lagi.

Pantau Fiskal Pemerintah Daerah

Untuk memastikan kesiapan kas daerah, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) terus mengawal dan memantau kondisi fiskal pemerintah daerah yang terdampak.

Langkah ini dilakukan guna menjamin pemda mengantongi porsi pendanaan yang cukup dalam melayani masyarakat. Fokus utama pemerintah saat ini memang masih tertuju pada fase tanggap darurat. Kendati begitu, kalkulasi anggaran untuk tahap perbaikan hingga pemulihan pascabencana sudah mulai disusun secara terukur. 

Seluruh proses perhitungan kebutuhan alokasi biaya akan terus disesuaikan dengan tingkat keparahan bencana di lapangan, dengan tetap mengacu pada mekanisme penganggaran resmi serta persetujuan yang berlaku.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya