Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 381 cartridge vape yang diduga berisi etomidate. Ratusan cartridge tersebut hendak dikirim ke Kampung Ambon, Jakarta Barat, setelah dibawa seorang penumpang bus dari Lampung menuju Jakarta.
Pengungkapan bermula saat personel Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Selasa (18/8/2026).
Advertisement
Dalam pemeriksaan terhadap Bus NPM, polisi menemukan satu tas berisi ratusan cartridge vape tersebut. Penumpang yang membawa tas itu diketahui bernama Nur Muhammad Iskandarsyah.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, dari pemeriksaan awal, cartridge tersebut diduga berisi narkotika jenis etomidate.
“Didapati seorang penumpang atas nama Nur Muhammad Iskandarsyah yang kedapatan membawa satu tas berisikan 381 pcs diduga narkotika etomidate dengan tujuan Kampung Ambon Jakarta Barat,” kata Eko kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).
Setelah penangkapan di Bakauheni, penyidik mengembangkan informasi tersebut ke Jakarta. Sekitar pukul 23.00 WIB pada hari yang sama, polisi menangkap Jhony Pentury di Terminal Kalideres, Jakarta Barat.
Jhony diduga merupakan penerima ratusan cartridge vape tersebut. Dari pemeriksaan, polisi menduga pengiriman itu berkaitan dengan transaksi yang melibatkan narapidana.
Pecatan Polri Terllibat
Eko mengatakan, etomidate tersebut diperoleh dari seorang narapidana di Lapas Batam bernama Sekal Syahzuardi. Sekal merupakan mantan anggota Polri yang diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) pada 2025 terkait kasus narkoba.
“Dari hasil interogasi diperoleh keterangan bahwa etomidate diperoleh dari napi di Lapas Batam bernama Sekal Syahzuardi, mantan anggota Polri yang sudah di PTDH 2025 kasus narkoba,” ujarnya.
Ratusan cartridge tersebut disebut merupakan pesanan narapidana lain bernama Selo yang saat ini berada di Lapas Wanita. Polisi masih mendalami keterkaitan masing-masing pihak dalam rangkaian pengiriman tersebut.
Eko menegaskan, barang bukti yang diamankan masih menjalani proses pengujian untuk memastikan kandungannya. Di saat yang sama, penyidik terus mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan di balik peredaran etomidate yang diduga menyasar Kampung Ambon.
“Tindak lanjut melakukan upaya pengembangan jaringan narkotikanya,” tegas Eko.