WN China Diburu Bareskrim, Diduga Dalang Manipulasi Email Bisnis

Modus manipulasi email bisnis ini membuat korban rugi ratusan ribu dolar.

oleh Rifqy Alief AbiyyaDiterbitkan 19 Agustus 2026, 22:45 WIB
Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana manipulasi dokumen atau informasi elektronik dengan modus operandi Business Email Compromise (BEC) atau kompromi email bisnis. (Liputan6.com/Rifqy Alief Abiyya)

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri memburu warga negara China berinisial CW yang diduga menjadi dalang tindak pidana manipulasi dokumen dalam skema Business Email Compromise (BEC). Polisi berkoordinasi dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) untuk menelusuri identitas dan keberadaan CW.

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Pol Deddy Supriadi mengatakan, koordinasi dengan FBI dilakukan untuk mencari keberadaan tersangka.

“Kami sudah komunikasi dengan pihak Federal Bureau of Investigation (FBI) untuk melakukan penelusuran identitas dan lokasi di mana kediaman tersangka CW tersebut,” kata Deddy kepada wartawan, Rabu (19/8/2026).

Deddy menjelaskan, CW meminta seorang LPK yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) untuk mengurus legalitas perusahaan. Dalam proses tersebut, CW menggunakan identitas anak kandungnya dan mencantumkan alamat fiktif.

Perusahaan tersebut kemudian didirikan dengan nama PT Aksesoris Andalan Bersama. CW juga berkomunikasi dengan LJ, warga negara China yang telah menetap di Indonesia sejak 2005.

Dalam menjalankan aksinya, sindikat tersebut membuat skrip malware yang ditujukan ke email bisnis korban. Salah satu targetnya adalah IQ Power Tools (IPT), perusahaan asal Amerika Serikat.

“Setelah direspons oleh email korban tersebut, maka selanjutnya tersangka bisa melihat komunikasi apa yang muncul antara perusahaan di China yang melakukan penjualan hardware komputer tersebut,” jelas Deddy.

Dari komunikasi tersebut, pelaku mengetahui adanya transaksi jual beli perangkat keras komputer antara IQ Power Tools sebagai pembeli dan Duro Machinery, perusahaan asal China, sebagai penjual.

Saat kedua perusahaan membahas pembayaran, pelaku kemudian membuat email yang menyerupai akun bisnis milik perusahaan China tersebut.

“Kemudian tersangka melakukan komunikasi kepada korban, dan selanjutnya tersangka menginformasikan bahwa transaksi pembayaran untuk dilakukan pengalihan karena mereka sedang menghadapi audit yang dilakukan oleh salah satu komisi pengawasan di sana,” ujar Deddy.

Pelaku selanjutnya mengirimkan panduan pembayaran yang mengarahkan korban untuk mentransfer dana ke rekening yang telah disiapkan. Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian sebesar US$ 350.325.

Untuk menampung uang hasil kejahatan, pelaku menyiapkan rekening BCA di Indonesia atas nama PT Aksesoris Andalan Bersama. Penyidik kemudian melakukan pendalaman dan menemukan saldo sekitar US$ 285.859 atau setara Rp 5 miliar di rekening tersebut.

Rekening itu kini telah diblokir. Deddy mengatakan, sebelumnya para tersangka juga mengirimkan US$ 70 ribu ke sejumlah rekening bank di China setelah menerima transfer dari korban.

“Kedua tersangka masing-masing mendapat keuntungan sebesar 5 persen dari transaksi yang berhasil dilakukan,” katanya.

Terancam 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.

Ketentuan tersebut mengatur tindak pidana manipulasi informasi atau dokumen elektronik sehingga seolah-olah data tersebut merupakan data yang autentik.

Penyidik juga menerapkan Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan serta Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Selain itu, para tersangka dipersangkakan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 607 KUHP dan/atau turut serta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c dan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Akumulasi ancaman maksimal adalah 15 tahun penjara,” ujar Deddy.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya