Liputan6.com, Jakarta - Praktik pengikatan bayi dan penempatan tidur di lantai terungkap dalam sidang perdana kasus Daycare Little Aresha di Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta, Selasa (18/8). Agenda utama persidangan perdana ini ialah pembacaan surat dakwaan terhadap 11 orang yang seluruhnya berprofesi sebagai pengasuh.
Kesebelas terdakwa adalah FN (30), NF (26), Lis (34), EN (26), SRm (54), DR (32), HP (47), ZA (30), SRj (50), DO (31), dan DM (28). Mereka didakwa atas dugaan kekerasan dan kelalaian terhadap anak yang berada dalam pengasuhan di tempat penitipan tersebut.
Advertisement
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Kristiato memaparkan secara rinci rangkaian perbuatan yang diduga dilakukan para terdakwa saat merawat bayi dan anak-anak di Daycare Little Aresha.
Bayi Diikat hingga Tidur di Lantai
Menurut JPU, praktik pengikatan dilakukan kepada bayi dan anak di bawah asuhan para terdakwa selama jam istirahat di tempat penitipan itu.
"Perbuatannya, mereka saat di Little Aresha melakukan pengikatan. Pengikatan pada anak-anak yang masih bayi itu ditidurkan di lantai," kata Sigit saat membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim.
Sigit mengungkapkan, pembedongan secara paksa itu dilakukan rutin pada jam istirahat pertama sekitar pukul 09.30 WIB. Para pengasuh melepas baju anak-anak, mengikat tubuh mereka erat menggunakan kain, lalu menaruhnya di atas tikar bermain (playmate) di lantai.
Ikatan tersebut, menurut JPU, baru dilepas sesaat sebelum orang tua datang menjemput anak-anak dari daycare.
Pengasuh Tanpa Kompetensi Khusus
Selain tindakan pengikatan, JPU juga menilai fasilitas tempat anak diistirahatkan sangat tidak layak dan membahayakan kondisi fisik maupun mental anak.
"Anak-anak ditempatkan di ruang yang gelap. Ruangannya 3x4. Seharusnya untuk 4 atau 5 anak, tapi untuk 17 orang. Berdesakan, tanpa ventilasi dan AC," ujar Sigit.
Di persidangan juga terungkap bahwa seluruh pengasuh yang didakwa tidak memiliki kompetensi khusus di bidang pengasuhan atau penanganan anak, padahal menangani balita hingga anak berkebutuhan khusus (ABK).
Pelaku Didakwa Berlapis
Untuk dakwaan pertama, JPU menjerat para terdakwa dengan Pasal 77B jo. Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35/2014 (sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17/2016) jo. Pasal 20 huruf c KUHP (Undang-Undang Nomor 1/2023) jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP jo. Lampiran I Nomor 111 Undang-Undang Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dakwaan kedua yang dibacakan ialah Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35/2014 jo. Pasal 20 huruf c KUHP jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP jo. Lampiran I Nomor 111 Undang-Undang Nomor 1/2026.
Untuk dakwaan ketiga, JPU menggunakan Pasal 77 jo. Pasal 76A Undang-Undang Nomor 35/2014 jo. Pasal 20 huruf c KUHP jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP jo. Lampiran I Nomor 111 Undang-Undang Nomor 1/2026.