Ruben Onsu Kecewa, Sarwendah Beri Syarat Berbelit Soal Pertemuan Anak

Pada sidang mediasi kasus perebutan hak asuh anak kali ini, Ruben Onsu kecewa pada syarat yang diajukan oleh Sarwendah. Baca selengkapnya di sini yuk...

oleh Wulan Noviarina AnggrainiDiterbitkan 19 Agustus 2026, 18:33 WIB
Ruben Onsu pakai kemeja © KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi

Liputan6.com, Jakarta - Polemik hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah semakin memanas. Pihak Ruben merasa pihak Sarwendah mencoba mengubah aturan yang sudah disepakati dalam Akta 39. Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, menegaskan bahwa kliennya hanya ingin menjalankan apa yang sudah tertuang dalam akta notaris. Dalam aturan tersebut, Ruben seharusnya bebas bertemu anak tanpa syarat apa pun.

"Kan tadi saya sudah bilang bahwa kegagalan itu karena tidak ada kesepemahaman. Iya, salah satunya misalnya ya, kita tetap berpegangan kepada Akta 39, ya, yang dengan jelas, lugas, tegas menyatakan bahwa memang Ruben itu memiliki hak untuk berkumpul tiap minggu bersama dengan anak-anak 2 sampai 3 hari tanpa syarat. Ya," ujar Minola Sebayang saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hari Rabu (19/08/2026).


Tunjukkan Bukti Fisik Akta 39

Ruben Onsu pakai kemeja © KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi

Pihak Ruben membawa bukti fisik Akta 39 tersebut ke hadapan hakim mediator untuk memperkuat argumen mereka. Hakim mediator pun membenarkan bahwa dalam dokumen tersebut memang tidak tertulis adanya syarat pertemuan.

"Dan tadi majelis hakim juga menanyakan, ada yang bawa nggak Akta 39-nya? Kebetulan kami yang bawa, kami tunjukkan dan hakimnya baca. Jadi hakimnya bilang, 'Oh bener dong, artinya kan di sini tanpa syarat'. Ya," jelas Minola.


Sarwendah Bersikeras Ingin Masukkan Syarat Tertentu

Namun, pihak Sarwendah disebut tetap bersikeras ingin memasukkan syarat-syarat tertentu dengan alasan kesehatan dan aturan lainnya. Minola menilai alasan tersebut baru muncul belakangan dan tidak pernah dibahas saat pembuatan akta.

"Nah sementara pihak sana kan selalu ingin ada syarat, dengan berbagai macam argumentasi. Ya saya bilang, kita belum bicara masalah perkara pokok," katanya.

"Kalau misalnya mau bicara undang-undang, kamu bawa Undang-Undang Kesehatan, saya bawa Undang-Undang Hak Asasi Manusia," sambungnya.


Ruben Kukuh Akta 39 Aturan Hukum yang Sah

Minola menekankan bahwa sepanjang belum ada perubahan resmi, Akta 39 adalah aturan hukum yang sah bagi kedua pihak. Ia menyayangkan adanya pihak yang ingin merubah kesepakatan secara sepihak di tengah jalan.

"Jadi tadi mediatornya juga mengatakan, 'Ya bener dong, sepanjang belum ada renvoi, selama belum ada perbaikan dan adendum, yang berlaku adalah Akta 39'. Sementara kan mereka selalu ingin mengatakan syarat-syarat, Bang Minola double standard. Loh, kita nggak double standar," pungkas Minola.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya