Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Sosial (Kemensos) menemukan 1.494.652 keluarga penerima manfaat (KPM) terdeteksi memiliki transaksi judi online sepanjang 2025. Temuan tersebut diperoleh setelah Kemensos melakukan pemadanan data dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kepala Pusat Data dan Informasi Kemensos Joko Widianto mengatakan pemadanan dilakukan terhadap data setiap anggota dalam satu keluarga. Transaksi judi online yang terdeteksi tidak selalu dilakukan oleh penerima bantuan sosial, tetapi bisa berasal dari anggota keluarga lainnya.
Advertisement
“Yang kita cocokkan itu data setiap orang dalam satu keluarga. Bisa jadi penerima sosial, bisa jadi suaminya, atau anaknya, atau bahkan cucunya” ujar Joko dalam konferensi pers di Kementerian Sosial, Selasa (18/8/2026).
Hasil pemadanan menunjukkan anggota keluarga yang paling banyak terdeteksi terlibat judi online adalah anak. Kemudian disusul suami sekitar 450 ribu lebih, istri sekitar 40 ribu, dan cucu sekitar 23 ribu.
Sepanjang 2025, rata-rata transaksi judi online mencapai sekitar Rp 1,9 juta per orang. Adapun transaksi terbesar mencapai Rp 2,68 miliar, sedangkan yang terkecil Rp 5.000.
Jawa Barat Tertinggi
Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah temuan terbanyak, yakni mencapai 336.579 keluarga penerima manfaat. Disusul Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Kemensos akan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada KPM agar bantuan sosial yang diterima digunakan sesuai kebutuhan dan tidak digunakan untuk judi online.
“Kita akan terus melakukan sosialisasi edukasi kepada keluarga penerima manfaat untuk benar-benar itu dimanfaatkan untuk kebutuhan yang sudah ditentukan. Jangan digunakan untuk main judi” kata Joko.
Kemensos juga menyiapkan sanksi berupa penonaktifan bantuan bagi KPM yang terbukti menggunakan bantuan sosial untuk judi online. Namun, KPM yang terdeteksi tetap diberikan kesempatan melakukan klarifikasi melalui pemerintah desa maupun pendamping.
Salah satu mekanismenya adalah mengajukan sanggahan apabila KPM merasa tidak pernah melakukan transaksi judi online dan menduga identitasnya digunakan pihak lain.
“Yang satu itu menyanggah, katanya saya tidak pernah main judi. Mungkin identitasnya dipakai orang lain” jelas Joko.
Adapun mekanisme lainnya ditujukan bagi KPM yang ingin menghentikan aktivitas judi online dengan menutup rekening yang digunakan untuk transaksi dan melaporkan bahwa rekening tersebut telah ditutup.
Joko berharap mekanisme tersebut dapat menekan jumlah keluarga penerima manfaat yang terlibat judi online sekaligus memastikan bantuan sosial digunakan sesuai peruntukannya.