Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menggagalkan penyelundupan emas dari Indonesia ke luar negeri melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Penggagalan penyelundupan emas tanpa dokumen kepabeanan tersebut terjadi di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis, 13 Agustus 2026. Petugas mengamankan dua warga negara China dengan total barang bukti emas sebanyak 22,317 kilogram.
Advertisement
“Jadi pada malam selesai melaksanakan konversi pass kurang lebih sekitar pukul 23.50, kembali aparat Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan,” ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Selasa (18/8/2026).
“Jadi kalau di-fix- kan, total jumlah berat sebesar 22,317 kilogram atau dengan nilai barang sebesar Rp 60 miliar,” sambung Djaka.
Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang menyebutkan kronologi pengungkapan kasus penyelundupan emas yang melibatkan dua terduga pelaku berinisial ZC dan ZL tersebut.
Menurut Hengky, pengungkapan kasus ini terjadi setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merilis kasus penyelundupan emas sebelumnya.
“Setelah penangkapan di tanggal 10 dan 11 (Agustus 2026), kemudian dirilis oleh Pak Menteri Keuangan, malamnya ternyata kami berhasil menindak lagi ada dua kasus yang berbeda, tapi dalam satu penerbangan,” ucap Hengky.
Dia menjelaskan, penindakan kasus pertama bermula dari analisis mendalam Intelijen Bea dan Cukai.
“Fokus atensi terhadap dua penumpang pada penerbangan Garuda Indonesia GA 860. Lagi-lagi rutenya adalah Hong Kong. Jadi Garuda tujuan Hong Kong sama seperti yang kasus sebelumnya, Garuda dan KT dua-duanya tujuan Hong Kong,” cerita Hengky.
Gunakan Modus Body Strapping
Menurut Hengky, kedua penumpang tersebut teridentifikasi memiliki pola pergerakan mencurigakan dan terkait dengan jaringan yang sebelumnya telah diungkap.
Petugas Bea dan Cukai kemudian berkoordinasi dengan petugas keamanan penerbangan (Aviation Security/Avsec), maskapai, dan imigrasi untuk melakukan pemantauan tertutup terhadap pergerakan kedua target.
“Kemudian petugas Bea dan Cukai berkoordinasi intensif dengan petugas dari Avsec, Aviation Security, kemudian juga dari maskapai dan dari imigrasi untuk melakukan pemantauan tertutup terhadap pergerakan kedua target tersebut. Sehingga kedua target tersebut kami intercept di dekat boarding gate,” papar dia.
Hengky mengatakan, kedua target sudah berada di area boarding gate dan bersiap masuk pesawat.
“Ini jamnya 23.20 sekitar itu, sementara pesawatnya sebentar lagi akan berangkat, take off-nya 23.50 di boarding gate 10,” terang dia.
Untuk modusnya, pelaku diduga menempelkan emas pada tubuh atau dikenal dengan istilah body strapping.
“Modusnya ditempelkan pada tubuh penumpang atau disebut dengan body strapping. Bisa dilihat itu diperagakan oleh penyidik adalah pakaian atau pelilit yang dipakai oleh ZL pada saat membawa emasnya,” kata dia.
“Jadi setelah itu kemudian dia pakai baju, dia pakai celana sehingga tidak terlihat dari luar. Di lingkar perut dan di celana dimodifikasi,” sambung Hengky.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan emas batangan yang dibawa dengan modus serupa.
ZC diketahui membawa tujuh keping emas batangan dengan berat 8,237 kilogram dan perkiraan nilai sekitar Rp 22,2 miliar.
“Kedua, ZL diketahui membawa 23 keping emas batangan dengan berat 14,080 kilogram, dengan perkiraan nilai sekitar Rp 38 miliar,” ucap Hengky.
Atas perbuatannya, ZC dan ZL telah diamankan dan ditahan untuk menjalani proses penyidikan. Keduanya dijerat Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.