Mantan Anggota DPRD Tanggamus Dipolisikan Wanita

Mantan anggota DPRD Tanggamus bernama Agus Munada itu dipolisikan usai diduga aniaya wanita. Dugaan penganiayaan itu terjadi di sebuah tempat gym.

oleh Ardi MuntheDiterbitkan 16 Agustus 2026, 00:30 WIB
Tangkapan layar video rekaman mantan Anggota DPRD di Kabupaten Tanggamus menampar seorang wanita viral di media sosial. (Liputan6.com/Istimewa).

Liputan6.com, Jakarta - Video pengakuan seorang wanita bernama Putri yang mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan viral di media sosial. Dalam video tersebut, Putri menyebut dirinya dicekik hingga ditampar oleh seorang pria yang disebut bernama Agus Munada, yang dikaitkan sebagai mantan anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Putri mengungkapkan dugaan penganiayaan itu terjadi setelah dirinya kembali ke sebuah tempat gym untuk membayar iuran yang sebelumnya terlupa.

Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Kamis malam 14 Agustus 2026. Putri mengatakan awalnya dia datang ke tempat gym sekitar pukul 19.30 WIB.

Setelah selesai berolahraga, Putri meninggalkan lokasi dan pergi berbelanja untuk membeli sejumlah kebutuhan rumah tangga.

Saat berada di luar, dia kemudian mendapat pesan dari seorang temannya. Dalam pesan tersebut, Putri diberitahu bahwa pemilik gym yang disebut bernama Agus tengah marah kepadanya.

Putri menduga kemarahan itu dipicu karena dirinya lupa membayar iuran gym harian sebesar Rp10 ribu.

Merasa tidak enak, Putri kemudian kembali ke tempat gym untuk membayar iuran sekaligus meminta maaf.

"Saya balik ke tempat gym untuk ngasih uang. Saya bilang, 'Hai, Bapak, tadi maaf ya lupa bayar ininya'," ujar Putri dalam video yang diunggah ke media sosial.

Namun, kedatangannya justru berujung pada dugaan tindak kekerasan.

Putri mengaku saat masih berada di atas sepeda motor, Agus menghampirinya. Dia menyebut pria tersebut kemudian mencekiknya menggunakan kedua tangan dan menampar wajahnya.

Tak hanya itu, Putri mengaku bagian mulut dan lehernya turut dicakar.

"Dia ngomong, 'Mau ngapain lu di sini? Pulang lu sana!' Sambil dia datang nyamperin saya, nyekik, menampar saya," kata Putri.

Putri mengaku mengalami syok setelah kejadian tersebut. Dia menyebut sejumlah orang berada di sekitar lokasi dan diduga menyaksikan peristiwa itu.

Dia juga mengatakan telah mengumpulkan sejumlah foto dan video yang menurutnya dapat menjadi bukti atas dugaan penganiayaan tersebut.

Menurut Putri, persoalan itu tidak hanya berkaitan dengan iuran gym. Dia mengaku sempat mendapat ucapan yang dianggap merendahkan dari pria tersebut.

"Dia ngomong, 'Lu mau tahu kenapa? Lu sok kaya'," tutur Putri.

Putri menyatakan telah melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polsek Talang Padang pada 14 Agustus 2026.

Laporan itu tercatat dengan nomor TBL/B/105/VIII/2026/SPKT/Polsek Talang Padang/Polres Tanggamus/Polda Lampung.

Kabidhumas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari membenarkan adanya laporan tersebut.

Polisi selanjutnya akan melakukan penyelidikan untuk mengetahui secara pasti kronologi dan fakta di balik kejadian tersebut.

"Benar sudah membuat laporan ke Polsek Talang Padang, selanjutnya akan dilakukan penyelidikan terkait peristiwa tersebut dengan meminta keterangan korban, saksi maupun terlapor," ujar Yuni.

Polisi masih akan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, termasuk korban, saksi dan terlapor, untuk memastikan dugaan penganiayaan yang viral di media sosial tersebut.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya