Liputan6.com, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta menaruh perhatian terhadap kasus tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha berhadiah minuman beralkohol dalam pagelaran musik The Sounds Project di kawasan Ancol, Jakarta Utara.
Ketua KPID Provinsi DKI Jakarta Ahmad Sulhy menyebut peristiwa tersebut sebagai ironi tidak seharusnya terjadi di ruang publik. Menurut dia, kreativitas dan kepentingan promosi tetap harus memiliki batas ketika bersentuhan dengan agama dan nilai-nilai hidup di masyarakat.
Advertisement
"Halal berhadiah haram. Ini sebuah ironi. Ayat suci yang dimuliakan justru dipertautkan dengan minuman yang secara tegas dilarang dalam ajaran agama. Kreativitas dan promosi tidak boleh kehilangan etika, kepatutan, serta sensitivitas terhadap keyakinan masyarakat," kata Sulhy, Sabtu (15/8/2026).
KPID DKI Jakarta mengapresiasi respons cepat Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung beserta jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang secara tegas menyikapi peristiwa tersebut. Apresiasi juga disampaikan kepada jajaran Kepolisian, tokoh agama, serta elemen masyarakat turut menjaga situasi tetap kondusif sekaligus mendorong penyelesaian kasus melalui mekanisme hukum.
Menurut Sulhy, respons cepat berbagai pihak tersebut penting agar persoalan sensitif yang menyangkut agama tidak berkembang menjadi kegaduhan yang lebih luas di tengah masyarakat.
“Kami mengapresiasi ketegasan Gubernur beserta jajarannya, gerak cepat aparat Kepolisian, serta sikap para tokoh agama dan masyarakat. Ketika persoalan sensitif ditangani dengan cepat melalui jalur hukum, masyarakat memperoleh kepastian sekaligus ruang publik tetap terjaga. Ini menunjukkan bahwa Jakarta memiliki mekanisme sosial dan pemerintahan yang responsif,” ujar Sulhy.
Dalam konteks penyiaran, KPID DKI Jakarta mengingatkan lembaga penyiaran televisi dan radio agar memberitakan perkembangan kasus tersebut secara proporsional, terverifikasi, dan tidak eksploitatif. Tayangan ulang video maupun visual produk minuman beralkohol perlu ditempatkan secara hati-hati agar pemberitaan tidak justru berubah menjadi ruang promosi atau memperbesar sensasi.
“Jangan sampai niat memberitakan sebuah pelanggaran justru memperluas promosi produknya. Lembaga penyiaran harus memberikan konteks, edukasi, dan informasi yang jernih kepada masyarakat, bukan sekadar mengulang bagian yang viral,” kata Sulhy.
Dia menambahkan, kasus tersebut menjadi pelajaran penting bagi penyelenggara kegiatan, pelaku industri kreatif, promotor, maupun pemilik produk bahwa Jakarta sebagai kota global tetap memiliki nilai agama, budaya, dan kepatutan yang harus dihormati.
“Jakarta boleh semakin modern, terbuka, dan kreatif. Tetapi modernitas tidak berarti kehilangan batas. Ayat suci bukan gimmick promosi, dan agama tidak boleh dijadikan instrumen untuk menjual produk,” tegas Sulhy.
KPID DKI Jakarta akan terus melakukan pemantauan terhadap pemberitaan dan program siaran yang mengangkat kasus tersebut agar tetap sejalan dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) serta menghadirkan ruang siar yang sehat, beretika, dan menghormati keberagaman masyarakat Jakarta.
Jumlah Tersangka
Polisi terus mengusut kasus penistaan agama berupa tantangan hafalan Alquran berhadiaah miras di festival musik The Sounds Project. Kabar terbaru, jumlah tersangka bertambah dari dua menjadi empat orang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin merinci inisial empat tersangka adalah RES, AK, I dan M. Dua dari empat tersangka telah ditangkap dan ditahan.
"Berdasarkan rangkaian penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan empat orang tersangka. Tersangka RES dan AK ditangkap pada Rabu (12/8) dan ditahan selama 20 hari di Rutan (rumah tahanan) Polda Metro Jaya terhitung mulai hari ini," kata Iman, Kamis (13/8/2026).
Kasus dugaan penistaan agama ini ditangani Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah polisi menerima lima laporan. Sementara peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Minggu (9/8/2026) sekira pukul 22.30 WIB.