Liputan6.com, Jakarta - Seorang pejabat eselon II Pemerintah Kota Banda Aceh, Aceh, terlibat dugaan hubungan seksual sesama jenis. Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh mengamankan pejabat tersebut.
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa'aduddin Djamal menuturkan proses pemeriksaan masih berlangsung.
Advertisement
"Ya, saya baru kembali dari luar daerah dan memang benar. Tapi saya juga belum tahu karena semua lagi berproses. Nanti semuanya bisa dikonfirmasi ke Satpol PP," kata Illiza. Dikutip dari Antara, Jumat (15/8/2026).
Menurut informasi yang diterima Illiza, pejabat tersebut diamankan bersama seorang warga non-ASN pada Rabu (12/8/2026).
Keduanya kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP-WH Kota Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan.
"Waktu saya di Batam kemarin itu ditangkap, dan sekarang sudah di Satpol PP. Keduanya ditangkap," katanya.
Illiza mengatakan Pemkot Banda Aceh tidak akan melakukan tebang pilih dalam penegakan aturan dan menyerahkan proses pemeriksaan kepada lembaga yang berwenang.
"Intinya kami dalam hal penegakan hukum tidak tebang pilih. Kita berproses sesuai dengan hukum yang berlaku," jelasnya.
Menurut dia, proses pemeriksaan diperlukan untuk memastikan peristiwa yang terjadi serta menentukan langkah hukum selanjutnya.