Liputan6.com, Jakarta - Praktik pemanfaatan ruang laut tanpa izin, termasuk reklamasi dan aktivitas yang belakangan dikenal sebagai kaveling laut, menjadi perhatian serius Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam.
PSDKP Batam mencatat tren pelanggaran pemanfaatan ruang laut di Batam terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Sejumlah lokasi bahkan telah dikenai sanksi administratif hingga penghentian kegiatan karena tidak memenuhi ketentuan perizinan.
Advertisement
Kepala PSDKP Batam Semuel Sandi Rundupadang mengatakan, pelanggaran yang ditemukan umumnya berkaitan dengan kegiatan reklamasi maupun pemanfaatan ruang laut yang tidak dilengkapi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
“Beberapa lokasi di Batam sudah kami kenakan sanksi administratif dan penghentian kegiatan. Banyak yang tidak dilengkapi PKKPRL atau kegiatan reklamasi dilakukan tanpa melengkapi izin reklamasi,” ujar Semuel, Jumat (14/8/2026).
Data PSDKP Batam menunjukkan penindakan mengalami peningkatan signifikan. Pada 2021 hanya tercatat satu kasus. Tahun 2022 tidak ditemukan penindakan, namun angka tersebut melonjak menjadi 10 kasus pada 2023. Tren itu berlanjut dengan 11 kasus pada 2024 dan mencapai 15 kasus sepanjang 2025. Seluruh penindakan tersebut terjadi di wilayah Batam.
Menurut Semuel, peningkatan penindakan menunjukkan masih terdapat pelaku kegiatan yang belum memahami atau menyesuaikan aktivitas mereka dengan perubahan regulasi pemanfaatan ruang laut. Salah satu persoalan yang ditemukan adalah masih adanya pihak yang menggunakan dasar persetujuan lokasi (PL) untuk melakukan kegiatan di wilayah laut. Padahal, setelah ketentuan PKKPRL diberlakukan, PL tidak lagi dapat dijadikan dasar untuk pemanfaatan ruang laut.
“Walaupun mereka memiliki PL, setelah terbit aturan PKKPRL, PL tersebut dianggap tidak berlaku lagi untuk wilayah laut. Karena itu tetap kami kenakan denda administrasi,” tegasnya.
Semuel menegaskan, seluruh penindakan yang dilakukan PSDKP tersebut berlangsung sebelum terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2025. Setelah aturan tersebut berlaku, kewenangan penerbitan izin sekaligus pengawasan pemanfaatan ruang laut di kawasan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam beralih kepada BP Batam.
“Sejak PP Nomor 25 Tahun 2025 terbit, kami tidak lagi melakukan pengawasan di kawasan tersebut karena kewenangan penerbitan izin maupun pengawasannya sudah berada di BP Batam,” katanya.
Meski terjadi perubahan kewenangan, penataan ruang laut dinilai tetap harus menjadi perhatian bersama. Pemanfaatan laut tanpa kepastian izin bukan hanya berpotensi menimbulkan persoalan hukum, tetapi juga dapat berdampak terhadap lingkungan pesisir serta aktivitas masyarakat, khususnya nelayan. Semuel berharap perubahan kewenangan tersebut tidak mengurangi komitmen dalam memastikan pemanfaatan ruang laut berjalan sesuai aturan.
Kepatuhan terhadap PKKPRL dan izin reklamasi, kata dia, menjadi penting agar kegiatan investasi dan pembangunan di wilayah pesisir tetap berjalan tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan maupun kepastian hukum.
Data Penindakan PSDKP Batam: 2021: 1 kasus 2022: Tidak ada penindakan 2023: 10 kasus 2024: 11 kasus 2025: 15 kasus Lonjakan tersebut menjadi gambaran bahwa persoalan pemanfaatan ruang laut di Batam bukan fenomena baru.
Sebelum kewenangan pengawasan beralih kepada BP Batam, PSDKP telah melakukan penindakan terhadap berbagai kegiatan yang dinilai tidak memenuhi ketentuan pemanfaatan ruang laut.
Sebelumnya Direktur Pengelolaan Pertanahan BP Batam Harlas Buana bersama bersama Kepala dan Wakil BP Batam, Harlas Buana menjelaskan bahwa pengalokasian lahan di wilayah laut tersebut berlangsung pada periode 2002 hingga 2015. Menurutnya, seluruh kawasan tersebut akan menjadi bagian dari penataan ulang dengan konsep pengembangan baru.
"Kawasan-kawasan itu nantinya akan kami tata ulang dengan konsep yang baru. Karena itu, seluruh alokasi yang pernah diterbitkan akan diverifikasi terlebih dahulu agar penataan kawasan dapat berjalan sesuai regulasi dan rencana pengembangan Batam," ujarnya.
Harlas menyatakan berdasarkan data yang diproleh untuk lokasinya tersebar di dua kawasan utama, yakni sepanjang pesisir Teluk Tering hingga Baloi dan Jodoh yang direncanakan menjadi bagian dari pengembangan kawasan Waterfront City, serta kawasan Marina hingga water treatment plant (WTP) Tanjung Pinggir.