Viral Curhatan DJ Jadi Korban Kekerasan di SCBD, Ini Kata Polisi

Kasus dugaan kekerasan terhadap DJ di SCBD masuk tahap penyidikan.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 14 Agustus 2026, 17:38 WIB
Ilustrasi Kekerasan Seksual 2 (Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang disc jockey (DJ) mengaku menjadi korban penganiayaan dan dugaan kekerasan seksual di sebuah tempat hiburan di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Korban mengaku dipukuli setelah menolak permintaan seorang pria.

Curhatan korban kemudian viral di media sosial. Dalam pesan WhatsApp yang beredar, korban menceritakan kejadian yang dialaminya sekaligus melampirkan tanda terima laporan dan sejumlah foto luka pada tubuhnya.

Perkara ini kini ditangani Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyebut laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual itu dibuat pada 15 Februari 2026, setelah kejadian yang dilaporkan berlangsung dua hari sebelumnya.

"Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya tengah menangani laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di salah satu tempat hiburan di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada 13 Februari 2026. Perkara tersebut dilaporkan pada 15 Februari 2026 dan saat ini telah masuk tahap penyidikan," kata dia dalam keterangannya, Jumat (14/8/2026).

Ia mengatakan pihaknya telah memeriksa korban, terlapor berinisial TI, serta sejumlah saksi. Selain itu, penyidik mengecek lokasi kejadian, meminta hasil visum, melakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban, serta mengumpulkan sejumlah dokumen dan barang bukti.

 

Hasil Visum

Hasil visum menunjukkan adanya sejumlah luka pada tubuh korban. Menurut kesimpulan medis, luka tersebut disebabkan oleh kekerasan benda tumpul.

“Penyidik akan meminta keterangan dokter untuk mendalami karakteristik dan waktu terjadinya luka serta kesesuaiannya dengan peristiwa yang dilaporkan,” ujarnya.

Ia mengatakan pihaknya masih akan memeriksa satu saksi lainnya dan mendalami hasil pemeriksaan psikologis korban.

"Setelah seluruh hasil pemeriksaan dan alat bukti dilengkapi, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tindak lanjut serta status hukum terlapor sesuai ketentuan yang berlaku," tandasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya