Liputan6.com, Jakarta - Persidangan kasus yang menyeret Dokter Richard Lee kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan Doktif sebagai saksi pelapor di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Kamis (13/8/2026). Tim kuasa hukum Richard menemukan sejumlah kejanggalan dalam keterangan yang disampaikan saksi selama proses pemeriksaan berlangsung.
Pengacara Richard Lee, Faizal Hafied, menilai fakta di lapangan sangat berbeda dengan apa yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Sang pengacara menegaskan, perbedaan informasi tersebut justru menguntungkan posisi kliennya dalam menghadapi dakwaan.
Advertisement
"Memang kenyataannya demikian ya. Jadi memang banyak kesaksian palsu yang berbeda, yang dilihat secara luas ya. Jadi demikian, ini banyak hal yang berbeda, banyak yang tidak sama, banyak yang tidak sesuai. Tadi bukti-buktinya juga tidak sesuai, bukti digital ternyata jadi bukti fisik dan segala macamnya," ujar Faizal Hafied usai sidang.
Faizal melihat adanya pola ketidakkonsistenan saksi menjawab pertanyaan-pertanyaan di ruang sidang. Mereka mencatat jawaban saksi kerap berubah ketika tim pengacara menunjukkan bukti pembanding.
"Ini yang kita harap hari ini keuntungan yang luar biasa bagi Richard untuk pembelaan Richard ke depan. Itu karena ini sudah istilahnya yang ultimate-nya yang ada, tapi kami banyak membuktikan perbedaan-perbedaan. Seperti tadi kalau benar galak, tapi kalau tidak sesuai jawabnya malu-malu. Jadi tadi rekan-rekan bisa melihatlah. Mudah-mudahan hari ini bisa menjadi kebaikan buat Richard di proses-proses yang selanjutnya," tuturnya.
Sebut Ada Persoalan dalam Bukti Fisik
Kejanggalan lain muncul saat pihak pelapor disebut tidak memahami asal-usul bukti fisik yang diserahkan kepada penyidik. Tim hukum menemukan data digital yang menjadi dasar laporan ternyata dicetak oleh pihak lain tanpa prosedur yang menurut mereka jelas.
"Jadi secara serta-merta bukti ini istilahnya batal demi hukum semua. Karena yang dikasih digital terus juga ada yang nge-print, terus dimasukkan ke dalam bukti, tapi ternyata diambilnya dari Samira. Nah, ternyata Saudari Samira ini tidak tahu apa-apa. Berarti kan ini bermasalah nih. Kalau buktinya bermasalah, bebas lagi. Jadi saya tuh ngomong bebas itu bukan berdasarkan hal-hal lain, tapi berdasarkan fakta," jelas Faizal.