Liputan6.com, Jakarta - Tim gabungan menangkap kapal MV King Sun yang menyeludupkan 1,298 atau hampir 1,3 ton ketamin di Kepulauan Riau. Dalam operasi ini, tim mengamankan delapan orang. Para tersangka kemudian dibawa ke Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Zulkarnain Harahap mengungkap, kapal MV King Sun bukan pertama kali menyeludupkan barang haram tersebut. Ia mengatakan, penangkapan yang dilakukan tim gabungan merupakan aksinya yang ketiga.
Advertisement
"Kemudian mereka sudah melakukan pengiriman ketamin sebanyak tiga kali yang termasuk yang tertangkap," kata Zulkarnain kepada wartawan, dikutip Jumat (14/8/2026).
Sebelumnya, kata Zulkarnain, pada bulan Februari kapal MV King Sun menyeludupkan narkoba ke Filipina. Sedangkan negara yang kedua adalah Taiwan.
"Yang pertama bulan Februari yang dikirimkan ke Filipina, jumlahnya hampir sama antara 60 sampai 65 karung. Kemudian yang kedua dibawa ke Taiwan, jumlahnya hampir sama," jelas dia.
8 Tersangka
Sebagai informasi, para tersangka sebelumnya telah ditahan di Batam sejak 8 Agustus 2026. Mereka kemudian dipindahkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap jaringan yang berada di balik penyelundupan tersebut.
"Kedelapan tersangka ini akan menjalani pemeriksaan intensif untuk mencari, mengetahui, dan mengejar jaringan atasnya, baik merupakan yang mempersiapkan, kemudian yang menyuruh, maupun pemilik ketamin yang akan dibawa ke Indonesia,” ucapnya, Kamis (13/8/2026).
Seperti dilansir dariAntara, Zulkarnain menjelaskan delapan awak kapal tersebut terdiri atas satu warga negara Taiwan dan tujuh warga negara Myanmar. Masing-masing memiliki peran berbeda dalam kapal.
"Yang delapan itu, yang pertama adalah kapten, kemudian ada satu orang manajer yang warga negara Taiwan, kemudian ada satu sebagai bagian mesin, kemudian lima orang sebagai ABK (anak buah kapal)," jelasnya.