Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membawa delapan awak kapal MV King Sun ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait kasus dugaan penyelundupan 1.298 kilogram atau hampir 1,3 ton ketamin.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Zulkarnain Harahap mengatakan delapan awak kapal tersebut sebelumnya telah ditahan di Batam sejak 8 Agustus 2026. Mereka kemudian dipindahkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap jaringan yang berada di balik penyelundupan tersebut.
Advertisement
"Kedelapan tersangka ini akan menjalani pemeriksaan intensif untuk mencari, mengetahui, dan mengejar jaringan atasnya, baik merupakan yang mempersiapkan, kemudian yang menyuruh, maupun pemilik ketamin yang akan dibawa ke Indonesia,” ucapnya, Kamis (13/8/2026).
Seperti dilansir dari Antara, Zulkarnain menjelaskan delapan awak kapal tersebut terdiri atas satu warga negara Taiwan dan tujuh warga negara Myanmar. Masing-masing memiliki peran berbeda dalam kapal.
"Yang delapan itu, yang pertama adalah kapten, kemudian ada satu orang manajer yang warga negara Taiwan, kemudian ada satu sebagai bagian mesin, kemudian lima orang sebagai ABK (anak buah kapal)," jelasnya.
Penyidik Dalami Kasus
Atas dugaan penyelundupan ketamin tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Barang siapa memproduksi, mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak sesuai dengan standar mutu, keamanan, dan khasiat diancam dengan hukuman 12 tahun," imbuhnya.
Terkait kemungkinan keterlibatan warga negara Indonesia dalam jaringan peredaran ketamin tersebut, Zulkarnain mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman.
"Kita masih melakukan penyelidikan. Mohon doa supaya penyelidikan kita lebih mendalam, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun yang pemilik barang ataupun yang menjadi sponsornya," katanya.
Sebelumnya, TNI AL bersama tim gabungan menggagalkan dugaan penyelundupan 1.298 kilogram ketamin dari kapal MV King Sun di perairan utara Tanjung Berakit, Kepulauan Riau, pada 6 Agustus 2026.