Aksi Gila Anak Tiri di Lampung, Kurung Adik Lalu Bobol Tabungan Ibu

Uang tabungan Rp 17 juta milik ibu raib digondol anak tiri. Parahnya aksi itu dilakukan usai mengurung sang adik di dalam rumah.

oleh Ardi MuntheDiterbitkan 13 Agustus 2026, 20:30 WIB
Polisi meringkus pria berinisial NH (22) warga Way Kanan, Lampung yang nekat mencuri tabungan ibu tirinya setelah kabur selama dua bulan di Kota Bandar Lampung. (Liputan6.com/ Dok Istimewa).

Liputan6.com, Lampung - Kepercayaan keluarga Yudi Hartono, warga Lingkungan V, Kelurahan Pasar Banjit, Kabupaten Way Kanan, Lampung, terhadap anak tirinya rusak setelah tabungan Rp 17 juta raib dari rumahnya. Yudi tak menyangka, pelakunya ternyata orang yang selama dibesarkannya sendiri.

Kasus pencurian itu terjadi pada Rabu pagi, 10 Juni 2026, silam. Saat rumah dalam kondisi sepi, NH (22), anak tiri Yudi, diduga menjalankan aksinya dengan memanfaatkan situasi.

Sebelum mencuri, NH mengunci adik perempuan tirinya dari dalam rumah. Setelah itu, ia masuk ke kamar orang tua dan mengacak-acak tempat penyimpanan barang.

Sasarannya adalah sebuah dompet merah milik ibu tirinya yang disimpan di bawah kasur. Di dalam dompet tersebut terdapat uang tunai sebesar Rp 17 juta.

NH kemudian mengambil seluruh uang tersebut dan meninggalkan rumah. Sementara adik tirinya masih berada di dalam rumah dalam kondisi terkunci.

Yudi dan istrinya baru mengetahui kejadian tersebut setelah pulang ke rumah. Mereka mendapati kamar dalam kondisi berantakan dan uang tabungan keluarga telah hilang.

Kecurigaan kemudian mengarah kepada NH. Dugaan itu semakin kuat setelah adik tirinya menceritakan bahwa dirinya sempat dikunci dari dalam rumah sebelum NH pergi.

Setelah kejadian, NH melarikan diri ke Bandar Lampung. Selama sekitar dua bulan, pemuda tersebut bersembunyi di ibu kota Provinsi Lampung untuk menghindari kejaran polisi.

Namun, pelariannya akhirnya terendus petugas. Tim gabungan Polsek Banjit dan Polsek Labuhan Ratu kemudian melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan NH.

Pada Senin malam (10/8/2026), sekitar pukul 22.00 WIB, polisi akhirnya menyergap NH di sebuah rumah di Jalan Purnawirawan, Gang Cengkeh, Gedung Meneng, Bandar Lampung.

NH tak dapat berkutik saat petugas mengamankannya. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan hasil pencurian.

"Tersangka kami amankan tanpa perlawanan beserta barang bukti yang diduga hasil dari kejahatannya," kata Kapolsek Banjit, Iptu Mukhtiar, Kamis (13/8/2026).

Dari tangan NH, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna biru lengkap dengan dokumennya.

"Motor tersebut diduga dibeli menggunakan uang Rp 17 juta yang dicuri dari rumah orang tuanya," jelasnya.

Dengan tertangkapnya NH, polisi masih mendalami penggunaan uang hasil pencurian tersebut serta kemungkinan adanya barang lain yang dibeli menggunakan uang curian.

NH kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 476 juncto Pasal 481 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Atas kasus tersebut, NH terancam hukuman pidana penjara hingga 6 tahun 8 bulan.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya