Liputan6.com, NTT Satreskrim Polres Manggarai Barat, NTT, menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam pembakaran burung hantu hidup-hidup. Ketiganya ditangkap setelah video aksi tersebut viral dan menuai kecaman di media sosial.
Ketiga terduga pelaku yakni GJ (30), SB (41), dan VJ (25). Polisi menyebut ketiganya memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut.
Advertisement
"Kami dari Satreskrim Polres Manggarai Barat bergerak cepat merespons keresahan publik di media sosial. Tim URC Resmob Komodo telah mengamankan tiga orang terduga pelaku pembakaran satwa burung hantu secara hidup-hidup dari kediamannya di Kecamatan Pacar," kata Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang melalui Kasat Reskrim AKP Lufthi Darmawan Aditya kepada wartawan, Rabu (12/8/2026).
Ia menjelaskan, insiden kejam tersebut terjadi pada Jumat (7/8) malam sekitar pukul 20.00 WITA di sekitar Kampung Bajak, Desa Benteng Ndope.
Peristiwa bermula saat GJ melihat seekor burung hantu bertengger di tiang dapur rumah milik SB. Terduga pelaku GJ lantas memanggil SB dan VJ untuk bersama-sama menangkap burung tersebut menggunakan tangan kosong, lalu membawanya ke depan area kios.
"Di lokasi depan kios, perlakuan kejam terhadap satwa tersebut dimulai. Terduga pelaku VJ memegang kedua sayap burung hantu, sementara GJ mengambil sepotong kayu kecil dan memukul bagian kepala burung hantu tersebut secara berulang kali," ungkapnya.
Tak berhenti di situ, VJ kemudian menyulut api dan membakar burung hantu yang masih dalam kondisi bernyawa hingga hangus menjadi abu. Selama aksi penganiayaan dan pembakaran berlangsung, SB memegang telepon genggam untuk merekam seluruh adegan tersebut.
"Sangat disayangkan, bukannya mencegah, terduga pelaku SB justru merekam seluruh proses pemukulan hingga pembakaran burung hantu tersebut dari awal hingga akhir," jelas AKP Lufthi.
Demi Konten
Keesokan harinya, Sabtu (8/8) sekitar pukul 09.30 WITA, SB mengunggah video berdurasi singkat tersebut ke akun Facebook pribadinya (Lenggeleongwasedeko). Unggahan tersebut langsung menuai gelombang kritik dan kecaman dari warganet.
Meski sempat dihapus oleh pemilik akun, rekaman video tersebut sudah terlanjur diunduh dan diunggah ulang (re-upload) oleh akun edukasi satwa @doniherdarutona pada Selasa (11/8) pagi hingga menjadi perhatian publik nasional.
Kasat Reskrim mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan awal, motif aksi para terduga pelaku didasari oleh kombinasi kepercayaan mistis lokal dan dorongan berburu perhatian di media sosial.
"Dari hasil pemeriksaan awal, para terduga pelaku mengaku bertindak atas dasar mitos atau kepercayaan lokal bahwa kehadiran burung hantu di sekitar pemukiman merupakan pertanda buruk atau simbol ilmu hitam. Mereka percaya dengan membakar burung tersebut, ancaman sihir dapat dilenyapkan," katanya.
"Namun ironisnya, aksi tersebut sengaja direkam dan diunggah ke media sosial oleh SB semata-mata untuk mencari perhatian publik atau dijadikan konten, tanpa mempertimbangkan empati, dampak hukum, serta keresahan yang ditimbulkan," tegas perwira dengan balok tiga dipundaknya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas antara lain 1 (satu) unit telepon genggam (smartphone) yang digunakan untuk merekam dan mengunggah video, 1 (satu) batang kayu kecil yang digunakan memukul satwa, serta sisa material abu bekas pembakaran di lokasi kejadian.
Ketiga terduga pelaku bersama barang bukti tiba di Mako Polres Manggarai Barat pada Selasa malam sekitar pukul 21.30 WITA untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku terancam dijerat dengan pasal berlapis, meliputi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kami sedang berkoordinasi dengan pihak BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) NTT terkait status perlindungan satwa tersebut, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Manggarai Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan status hukum formal para terduga pelaku," jelas Kasat Reskrim.
Ia mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar menghentikan praktik-praktik kekejaman terhadap satwa dan bijak dalam menggunakan media sosial.
"Kami menegaskan bahwa hukum tidak memberi ruang bagi tindakan penyiksaan terhadap satwa, apalagi yang dijadikan konten media sosial demi kepopuleran sesaat. Kami mengimbau masyarakat Manggarai Barat untuk menghentikan mitos-mitos yang merusak kelestarian ekosistem serta bijak bermedia sosial," tutupnya.