Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara mengenai sosok Winda Lorenza Gowasa, mantan istri anggota Polri yang dilaporkan meninggal akibat bunuh diri menggunakan senjata api milik mantan suaminya, Bripka Iman Harefa.
Sosok Winda Lorenza sempat disebut pernah dipanggil penyidik KPK untuk melacak aliran aset dari tersangka kasus dugaan korupsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Advertisement
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan nama Winda Lorenza memang pernah dipanggil pada April 2026. Namun sosok yang bersangkutan tidak memenuhi pemanggilan dan juga tidak memberikan penjelasan atau alasan ketidakhadirannya.
"Kita belum bisa memastikan secara persis ya, apakah saksi yang dipanggil pada saat itu adalah orang yang sama dengan yang dimaksud. Karena memang dalam penjadwalan pemeriksaan tersebut yang bersangkutan tidak hadir dan belum ada penjadwalan ulang ataupun konfirmasi atas ketidakhadiran tersebut," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (11/8/2026).
Budi menambahkan, pemanggilan oleh tim penyidik terhadap Winda Lorenza saat itu sebagai saksi. Langkah itu dilakukan guna mendalami dugaan aliran uang atau aset-aset yang berkaitan dengan tersangka perkara DJBC.
"Sehingga penyidik kemudian menjadwalkan pemeriksaan kepada yang bersangkutan untuk digali, didalami, mengonfirmasi keterangan-keterangan yang dibutuhkan untuk kemudian mengungkap ya seperti apa aliran uang ataupun aset dari pihak tersangka kepada yang bersangkutan," terangnya.
"Karena memang dalam perkara ini penyidik juga fokus menelusuri dan melacak berkaitan dengan aset-aset yang diduga terkait atau bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi suap pada pengurusan Bea dan Cukai," sambung Budi.
Ketika ditanya kelanjutan penyidikan perkara yang melibatkan Winda Lorenza, Budi menegaskan bahwa saat ini KPK belum bisa memastikan apakah sosok yang dimaksud sesuai dengan wanita yang telah meninggal dunia.
Namun yang pasti, lanjut Budi, tim penyidik KPK akan terus melakukan pelacakan dan penelusuran aset dalam perkara Bea dan Cukai. Pengembangan perkara masih berjalan dan penyidik masih memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami untuk mendapatkan alat bukti tambahan.
"Sekali lagi kami sampaikan kami belum bisa memastikan secara persis apakah ini orang yang sama ya dengan pihak yang dipanggil sebagai saksi dalam perkara di Bea dan Cukai," kata Budi.
Janggal Kematian Winda
Winda ditemukan meninggal dunia di rumah mantan suaminya bernama Bripka I di Perumahan Bumi Asri, Kota Medan, pada Minggu (2/8/2026). Jenazahnya ditemukan di kamar mandi dengan peluru bersarang di kepala. W disebut polisi tewas karena diduga bunuh diri menggunakan senjata api milik Bripka I.
Setelah polisi menyimpulkan penyebab kematian Winda, pihak keluarga membuat laporan dugaan pembunuhan ke kepolisian.
Laporan tersebut diajukan ayah korban, Sanalu Gowasa, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatra Utara pada Kamis (6/8/2026) malam. Laporan itu telah terdaftar dengan nomor LP/B/1286/VIII/2026/SPKT/Polda Sumatra Utara.
Keluarga menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam kematian Winda sehingga meminta penyelidikan dilakukan lebih mendalam.
Kuasa hukum keluarga Winda, Paul Junisu Jethro Tambunan, membeberkan kejanggalan fisik yang tidak sesuai dengan narasi bunuh diri biasa.
"Saat jenazah korban sampai di rumah duka, pihak keluarga melihat luka lebam di bagian wajah, kepala, dan badan, serta bekas luka sayatan di bagian kaki," ungkap Paul kepada awak media, Jumat (7/8/2026).
Berbekal temuan luka-luka tersebut, pihak keluarga mendesak agar penyidik Polda Sumatra Utara tidak terburu-buru menyimpulkan kasus ini sebagai bunuh diri murni.
Tim kuasa hukum bahkan secara tegas meminta agar penyidik mendalami kemungkinan adanya unsur pembunuhan berencana dalam kematian tragis ini.
"Sehingga keluarga dari Winda membuat pengaduan di SPKT Polda Sumut terkait dugaan tindak pidana pembunuhan. Kami tadi sempat meminta agar pasal dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dimasukkan," tegas Paul.