Liputan6.com, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Menteri UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan, penyaluran pembiayaan kepada UMKM harus diikuti dengan penguatan akses pasar agar tambahan modal benar-benar mendorong pertumbuhan usaha.
Hal itu disampaikan Maman setelah Kementerian UMKM bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk memperluas akses UMKM terhadap pembiayaan sektor jasa keuangan.
Advertisement
“Pada saat kita ingin mendorong pertumbuhan akses pembiayaan ke sektor UMKM, ini juga harus diimbangi dengan mengamankan pasar. Jangan sampai pembiayaan sudah kita berikan, UMKM bisa memproduksi barang dengan baik, tetapi ketika barang akan dijual, tidak ada pasar yang menyerap,” kata Maman saat menghadiri UMKM Finance Summit 2026 di Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Menurut Maman, tambahan modal tidak akan optimal jika UMKM tidak memiliki pasar yang mampu menyerap produk mereka. Karena itu, pemerintah akan memperkuat kebijakan dan koordinasi lintas pemangku kepentingan untuk memperluas akses pasar UMKM.
Maman mengatakan kerja sama dengan OJK menjadi langkah konkret untuk mempercepat akses pembiayaan bagi UMKM di seluruh Indonesia.
"Alhamdulillah, kami baru saja menandatangani MoU untuk melakukan percepatan atau akselerasi dalam mendorong bagaimana kita bisa bersama-sama memberikan akses pembiayaan seoptimal mungkin kepada UMKM kita,” ujarnya.
OJK Bakal Integrasikan Pengembangan UMKM
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, OJK akan mengintegrasikan program pengembangan UMKM dengan sektor jasa keuangan. OJK bersama Kementerian UMKM juga akan membentuk satuan tugas atau working group untuk memperkuat akses pendanaan dan mendorong UMKM naik kelas.
"Kita membuat suatu satgas, teamwork, atau working group yang akan bersama-sama menggarap bagaimana UMKM ini supaya bisa maju. Salah satunya melalui pendanaan dan pembiayaan dari sektor jasa keuangan,” kata Friderica dalam kesempatan serupa.
Masih dalam momen yang sama, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Hanif Dhakiri menilai perlu ada perubahan paradigma dalam sistem pembiayaan agar lebih memahami karakteristik UMKM.
“Problemnya bukan semata-mata UMKM-nya belum bankable, tetapi sistem keuangannya juga belum UMKM-able,” ujar Hanif.
Menurut Hanif, lembaga keuangan perlu mempertimbangkan aktivitas ekonomi, rekam transaksi, dan karakteristik usaha UMKM dalam menilai kelayakan pembiayaan. Pendekatan tersebut dinilai dapat membuka akses bagi UMKM produktif yang belum memenuhi persyaratan pembiayaan konvensional.