Hakim AS Batalkan Kasus Suap terhadap Miliarder India Gautam Adani

Miliarder Gautam Adani menyambut positif langkah seorang hakim AS yang membatalkan kasus penipuan dirinya.

oleh Agustina MelaniDiterbitkan 11 Agustus 2026, 19:45 WIB
Gautam Adani, (Photo: AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang hakim Amerika Serikat (AS) pada Senin, 10 Agustus 2026 membatalkan kasus suap terhadap miliarder asal India Gautam Adani. Hakim juga mengkritik keras tindakan seorang pejabat senior Departemen Kehakiman terkait kasus itu sebagai hal yang “mengkhawatirkan”.

Mengutip CNBC, Selasa (11/8/2026), Adani dan tujuh orang lainnya telah didakwa pada November 2024 di pengadilan federal New York atas tuduhan pidana mengenai dugaan skema penyuapan dan penipuan.

Adani Group merupakan salah satu konglomerat terbesar di India. Grup itu memiliki bisnis di sejumlah sektor penting di India yakni pelabuhan hingga semen, energi hingga media.

Adapun jaksa penuntut menduga para terdakwa membayar suap lebih dari US$ 250 juta atau Rp 4,45 triliun (asumsi kurs dolar AS terhadap rupiah di kisaran 17.830) kepada pejabat pemerintah India untuk mendapatkan kontrak pasokan energi surya, menyesatkan investor dan bank di AS. Hal ini untuk menggalang dana miliaran dolar AS serta menghalangi jalannya peradilan.

Lewat unggahan di platform X, dahulu bernama Twitter, Adani menyambut baik keputusan pengadilan Amerika Serikat itu. Ia menyambut dengan kerendahan hati dan rasa hormat yang mendalam terhadap proses peradilan. Adani menambahkan, keyakinannya terhadap supremasi hukum tetap tak tergoyahkan.

Dalam putusan setebal 47 halaman itu, Hakim Nicholas Garaufis mengecam keras tindakan pejabat utama wakil jaksa agung atau the principal associate deputy Attorney General, Trent McCotter. Ia mengatakan, kalau ia mengabaikan pendapat profesional dari banyak pejabat di berbagai instansi federal dan menggantinya deengan penilaian pribadinya sendiri.

Hakim Garaufis juga menyebutkan tindakan McCotter yang memutuskan untuk mencabut dakwaan terhadap miliarder India itu sebagai hal yang sangat tidak lazim. Hal ini karena keputusan tersebut diambil terutama melalui kerja sama dengan kuasa hukum terdakwa dan tampaknya tanpa masukan dari badan-badan yang menyelidiki tuduhan penyuapan dan penipuan itu.

 

 

Permohonan Pembatalan Dakwaan

Miliarder India Gautama Adani. Twitter https://twitter.com/gautam_adani

McCotter mengajukan permohonan untuk membatalkan dakwaan terhadap Adani secara permannen pada 18 Mei. Ia mengatakan, Departemen Kehakiman telah meninjau kasus ini dna memutuskan untuk tidak mencurahkan sumber daya lebih lanjut bagi tuntutan pidana terhadap para terdakwa.

Berdasarkan dokumen pengadilan, pengacara Adani sekaligus kuasa hukum pribadi Presiden AS Donald Trump yakni Robert Giuffara beserta timnya dari firma hukum Sullivan & Cromwell telah menyerahkan dokumen setebal 600 halaman untuk membantu McCotter memahami seluk beluk kasus tersebut.

The New York Times melaporkan pada Mei, kalau Giuffra dalam sebuah pertemuan di kantor pusat Departemen Kehakiman di Washington menilai, jaksa tidak memiliki bukti dasar untuk melanjutkan penyelidikan atas dugaan penyuapan yang melibatkan Adani.

 

Adani Tawarkan Investasi di AS

Adani telah menawarkan investasi US$ 10 miliar atau Rp 178,29 triliun (asumsi kurs dolar AS terhadap rupiah di kisaran 17.839) dalam perekonomian AS dan menciptakan 15.000 lapangan kerja. Hal ini sebagai bagia dari penyelesaikan kasus. Namun, menurut dokumen pengadilan terbaru, hal itu ternyata tidak menjadi faktor pertimbangan dalam pengambil keputusan Departemen Kehakiman.

Awal tahun ini, Securities and Exchange Commission (SEC) telah menyelesaikan kasus perdata terkait tuduhan penyuapan terhadap Adani dan keponakannya, Sagar Adani. SEC memerintahkan agar Adani dan Sagar Adani membayar denda US$ 18 juta atau Rp 320,92 miliar.

Pada Juni, setelah masalah hukum Adani di AS hampir berakhir, kekayaan pengusaha asal India itu melonjak US$ 2 miliar atau Rp 35,65 triliun, berdasarkan data Forbes. Hal itu menjadikan Adani sebagai orang terkaya di Asia serta melampaui Chairman Reliance Industries Mukesh Ambani dan Chief Executive SoftBank, Masayoshi Son.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya