Liputan6.com, Jakarta - PT Pakuan Tbk (UANG) mengumumkan pengunduran diri Aditya Wisnu Wardhana dari jabatannya sebagai Wakil Presiden Direktur Perseroan. Informasi tersebut disampaikan melalui keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI).
Perseroan menyatakan keputusan atas pengunduran diri tersebut akan ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Advertisement
Dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Selasa (11/8/2026), PT Pakuan Tbk menyebut surat pengunduran diri diterima pada 8 Agustus 2026. Manajemen menjelaskan bahwa pengunduran diri tersebut masih menunggu keputusan resmi pemegang saham.
“Pada tanggal 8 Agustus 2026, PT Pakuan Tbk ("Perseroan") telah menerima surat pengunduran diri Bapak Aditya Wisnu Wardhani dari jabatannya sebagai Wakil Presiden Direktur Perseroan,” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi.
Perseroan menambahkan bahwa penetapan pengunduran diri akan dilakukan melalui RUPSLB sesuai POJK Nomor 33/POJK.04/2014.
Surat pengunduran diri yang ditujukan kepada pemegang saham dan ditembuskan kepada Direktur Utama serta Dewan Komisaris menyebutkan bahwa pengunduran diri dilakukan karena alasan pribadi dan tanggal efektifnya akan mengikuti ketentuan yang berlaku bagi perusahaan terbuka.
Perseroan Wajib Gelar RUPSLB Maksimal 90 Hari
Dalam laporan yang sama, PT Pakuan Tbk menyatakan wajib menyelenggarakan RUPSLB untuk memutuskan pengunduran diri sekaligus mengisi kekosongan jabatan direksi tersebut.
Sesuai ketentuan OJK, rapat harus dilaksanakan paling lambat 90 hari sejak terjadinya lowongan jabatan.
Keterbukaan informasi tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Corporate Secretary PT Pakuan Tbk, Asa Nisi Siahaan, dan disampaikan kepada BEI pada 10 Agustus 2026.
Langkah ini merupakan kewajiban emiten untuk menyampaikan setiap perubahan anggota direksi atau dewan komisaris yang dapat dikategorikan sebagai informasi atau fakta material bagi investor dan pemegang saham. Jenis informasi tersebut dicatat sebagai perubahan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.