Uji KUHP di MK, Polri-KPK Beda Pandangan soal Hitung Kerugian Negara

Polri dan KPK menyampaikan pandangan berbeda dalam uji Pasal 603 KUHP terkait kewenangan menghitung kerugian keuangan negara.

oleh Luqman RimadiDiterbitkan 11 Agustus 2026, 06:30 WIB
Sidang uji materil di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mendengarkan keterangan Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Senin.

Sidang perkara Nomor 206/PUU-XXIV/2026 tersebut membahas penjelasan Pasal 603 UU KUHP, khususnya frasa "lembaga negara audit keuangan" yang berkaitan dengan kewenangan menghitung dan menetapkan kerugian keuangan negara.

Perkara tersebut diajukan Laksda TNI (Purn.) Leonardi, mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan yang kini menjadi terdakwa di Pengadilan Militer.

Leonardi merupakan terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan proyek satelit slot orbit 123 periode 2015-2021 di Kementerian Pertahanan yang disebut merugikan negara Rp306 miliar.

Dalam persidangan, Polri mendapat kesempatan pertama menyampaikan keterangan. Irjen Pol. M. Awal Choiruddin mengatakan pemeriksaan dan penghitungan teknis kerugian keuangan negara dapat dilakukan lembaga yang memiliki kompetensi dan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Namun, menurut dia, penilaian dan penetapan kerugian keuangan negara yang bersifat final dan digunakan untuk memenuhi unsur kerugian negara tetap berada pada kedudukan konstitusional Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Sepanjang berkaitan dengan penilaian dan/atau penetapan final mengenai jumlah kerugian keuangan negara sebagai bagian pemenuhan unsur kerugian keuangan negara, kewenangan kelembagaan tersebut tetap berada pada BPK," kata Awal. 

Awal mengatakan konstruksi tersebut tetap menjaga kedudukan BPK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional, tanpa menutup ruang bagi lembaga pengawasan lainnya untuk melakukan pemeriksaan maupun penghitungan teknis.

Sementara itu, KPK berpandangan berbeda mengenai pemusatan kewenangan penghitungan kerugian negara pada satu lembaga.

Kepala Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto mengatakan norma Pasal 603 KUHP baru akan menjadi inkonstitusional apabila MK mengabulkan pengujian materiil dan menyatakan hanya BPK yang berwenang menghitung sekaligus menetapkan kerugian keuangan negara.

Menurut Iskandar, kondisi tersebut berpotensi merugikan tersangka atau terdakwa karena membatasi akses mereka untuk membela diri dari tuduhan menimbulkan kerugian keuangan negara.

Ia mengatakan secara normatif, pembuktian unsur kerugian keuangan negara telah ditentukan MK hanya diakui berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK.

"KPK berpandangan pemusatan atau penunggalan kewenangan PKKN pada satu lembaga tertentu justru bertentangan dengan asas pembuktian berimbang yang menekankan pentingnya keseimbangan dalam pembuktian di sidang pengadilan," katanya.

Setelah mendengarkan keterangan Polri dan KPK, hakim MK kemudian mengesahkan bukti-bukti yang disampaikan para pihak.

Ketua MK Suhartoyo mengatakan persidangan berikutnya akan dijadwalkan pada Kamis (27/8).

Dalil Pemohon

Personil Brimob berjalan melintasi halaman depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

 

Dalam pokok permohonannya, Leonardi melalui kuasa hukumnya menguji Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 terhadap Pasal 28D ayat (1), Pasal 28C, Pasal 1 ayat (3), Pasal 23E ayat (1), Pasal 22E ayat (1), dan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

Kuasa hukum pemohon mempersoalkan ketentuan mengenai lembaga audit yang berwenang menghitung kerugian negara. Ketentuan tersebut dinilai membuka ruang bagi Kejaksaan Agung menerbitkan surat edaran yang menyatakan BPKP berwenang menghitung kerugian negara.

"Surat edaran mana kemudian melegitimasi penggunaan LHP BPKP sebagai landasan penetapan pemohon sebagai tersangka," ujar Rinto Maha, kuasa hukum pemohon.

Pemohon menilai penjelasan Pasal 603 KUHP menimbulkan ambiguitas normatif yang bertentangan dengan prinsip kepastian hukum sebagaimana dijamin Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Sejak 2023 hingga sekarang, MK telah menerima 41 permohonan uji materiil terhadap KUHP baru. Permohonan pertama tercatat dengan Nomor 1/PUU-XXI/2023, sedangkan yang terbaru bernomor 233/PUU-XXIV/2026.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya