2 Tahun Hilang, Mita Ditemukan Tinggal Tulang-belulang di Jurang

Mita menjadi korban pembunuhan oleh sopir travel yang membawanya dalam perjalanan menuju Morowali.

oleh FauzanDiterbitkan 11 Agustus 2026, 01:00 WIB
Dua tahun keluarga mencari keberadaan Paramita Titania Angelica alias Mita. Perempuan berusia 26 tahun itu akhirnya ditemukan, namun dalam kondisi telah meninggal dunia. (Liputan6.com/Fauzan)

Liputan6.com, Jakarta - Dua tahun keluarga mencari keberadaan Paramita Titania Angelica alias Mita. Perempuan berusia 26 tahun itu akhirnya ditemukan, namun dalam kondisi telah meninggal dunia.

Polisi menduga Mita menjadi korban penganiayaan berat oleh sopir travel yang membawanya dalam perjalanan menuju Morowali, Sulawesi Tengah.

Mita diketahui bekerja di PT Lestari Smelter Indonesia (LSI), salah satu perusahaan di kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP). Saat kejadian, Mita tengah mengambil cuti dan pulang ke kampung halamannya di Kabupaten Wajo sebelum kembali ke Morowali.

Perjalanan itu dimulai pada Senin (22/7/2024) sore. Mita berangkat dari kampungnya di Desa Bottodongga, Kecamatan Majauleng, Wajo, menggunakan mobil travel minibus yang dikemudikan Alber Alias Latu (37).

Hanya Mita dan Alber yang berada di dalam kendaraan tersebut. Keesokan paginya, Selasa (23/7/2024) sekitar pukul 09.00 Wita, ibu Mita masih sempat menghubungi putrinya.

"Sudah di mana, Nak?" tanya sang ibu.

"Saya sudah dekat," jawab Mita.

Jawaban tersebut menjadi komunikasi terakhir Mita dengan keluarganya. Setelah percakapan itu, telepon seluler Mita tidak lagi aktif. Ia juga tak kunjung tiba di tempat tujuan.

Hari berganti tanpa kabar. Keluarga akhirnya melaporkan hilangnya Mita ke Polres Wajo pada 9 Agustus 2024. Polisi kemudian menelusuri perjalanan korban dan berkoordinasi dengan Polres Morowali untuk mencari keberadaannya.

Pihak perusahaan tempat Mita bekerja juga mengetahui kabar hilangnya korban. Saat itu, PT IMIP berharap Mita segera ditemukan dalam kondisi selamat.

Namun, pencarian tak kunjung membuahkan hasil. Bulan berganti tahun, sementara keberadaan Mita tetap menjadi tanda tanya.

 

Sopir Travel Jadi Petunjuk

Polisi menduga Mita menjadi korban penganiayaan berat oleh sopir travel yang membawanya dalam perjalanan menuju Morowali, Sulawesi Tengah. (Liputan6.com/Fauzan)

Petunjuk kemudian mengarah kepada Alber. Ia diketahui sebagai orang terakhir yang bersama Mita sebelum perempuan tersebut dinyatakan hilang.

Satreskrim Polres Wajo menelusuri keberadaan Alber hingga mengetahui bahwa pria tersebut bersembunyi di Dusun Mao, Desa Buttuada, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.

Setelah penyelidikan panjang, Resmob Polres Wajo menangkap Alber pada Rabu (5/8/2026).

"Melalui serangkaian tindakan penyelidikan Resmob Polres Wajo yang dipimpin Kasat Reskrim, berhasil mengamankan saudara Alber di Dusun Mao, Desa Buttuada, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat," ungkap Kapolres Wajo AKBP Douglas Mahendrajaya dalam konferensi pers di Mapolres Wajo, Senin (10/8/2026).

Alber disebut sempat berpindah-pindah tempat setelah kejadian. Ia bahkan melarikan diri ke pedalaman Papua selama kurang lebih satu tahun sebelum kembali ke Sulawesi dan bersembunyi di Dusun Mao.

Lokasi persembunyiannya berada di wilayah yang minim jaringan telekomunikasi dan hanya memiliki satu akses jalan masuk. Di tempat itulah polisi akhirnya menangkap orang yang menjadi salah satu kunci dalam pencarian Mita selama hampir dua tahun.

 

Mengaku Aniaya Mita hingga Tewas

Dua tahun keluarga mencari keberadaan Paramita Titania Angelica alias Mita. Perempuan berusia 26 tahun itu akhirnya ditemukan, namun dalam kondisi telah meninggal dunia. (Liputan6.com/Fauzan)

Pemeriksaan terhadap Alber kemudian membuka titik terang kasus hilangnya Mita. Polisi menyebut Alber mengakui telah melakukan penganiayaan berat terhadap Mita hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

"Berdasarkan hasil interogasi, Al mengakui telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat terhadap Mita hingga menyebabkan korban meninggal dunia," kata Douglas.

Alber mengaku memukul bagian belakang leher Mita menggunakan kunci roda mobil sebanyak satu kali. Setelah korban meninggal, ia mengambil dua unit handphone Android dan dompet Mita yang berisi kartu ATM BRI dan BNI.

Alber juga mengambil uang yang tersimpan di rekening korban. Total uang yang diambil disebut mencapai sekitar Rp 62.040.000.

Uang tersebut kemudian ditarik secara tunai melalui BRILink dan ditransfer ke sejumlah rekening. Sementara kunci roda yang digunakan untuk memukul korban dibuang ke sungai.

Polisi kemudian mendalami motif penganiayaan. Alber disebut sakit hati setelah Mita mengeluarkan perkataan yang dianggap merendahkan pekerjaannya sebagai sopir.

"Nabohongika ini sopir, jelek saya lihat ini sopir," demikian ucapan Mita yang disebut membuat Alber tersinggung.

Selain itu, Alber disebut kesal karena Mita kerap berkata kasar kepada adiknya terkait persoalan utang-piutang.

Dari pemeriksaan tersebut, polisi tidak hanya mendapatkan gambaran mengenai kematian Mita, tetapi juga petunjuk mengenai apa yang dilakukan Alber terhadap jasad korban.

 

Jasad Dibuang ke Dasar Jurang

Polisi menduga Mita menjadi korban penganiayaan berat oleh sopir travel yang membawanya dalam perjalanan menuju Morowali, Sulawesi Tengah. (Liputan6.com/Fauzan)

Petunjuk dari Alber mengarah ke Desa Kolono, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali. Polisi kemudian menelusuri jalur Seba-seba hingga menemukan lokasi yang diduga menjadi tempat pembuangan jasad Mita.

Korban ditemukan di dasar jurang dengan kedalaman sekitar 50 hingga 60 meter. Saat ditemukan, kondisi jasad telah tinggal sisa tulang-belulang.

Penemuan tersebut akhirnya menjawab pertanyaan yang selama hampir dua tahun menggantung di benak keluarga: ke mana Mita pergi setelah mengatakan kepada ibunya bahwa dirinya "sudah dekat".

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan korban. Barang tersebut di antaranya celana pendek dan pakaian dalam, perhiasan berupa gelang, kalung, cincin, dan anting, serta karung yang disebut digunakan untuk membungkus korban.

Kasus yang semula tercatat sebagai laporan orang hilang kini berkembang menjadi perkara dugaan pembunuhan dan penganiayaan berat. Karena lokasi dugaan tindak pidana berada di wilayah hukum Polres Morowali, Alber beserta barang bukti akan diserahkan kepada Polres Morowali, Polda Sulawesi Tengah, untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidikan selanjutnya akan dilakukan Polres Morowali sesuai kewenangan dan wilayah hukum tempat kejadian perkara. Sementara itu, pengungkapan oleh Polres Wajo mengakhiri pencarian panjang terhadap Mita yang dimulai sejak Agustus 2024.

"Pelaku dan barang bukti akan kami serahkan ke Polres Morowali untuk penanganan hukum lebih lanjut," pungkasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya