Salah Ketik Username, Pria Tak Bersalah Ini Dipenjara 18 Bulan

Kesalahan mengetik satu karakter di username, ternyata bisa berujung fatal. Seorang pria harus menjalani hukuman penjara selama 18 bulan.

oleh Arief AszhariDiterbitkan 11 Agustus 2026, 10:00 WIB
Salah Ketik Username, Pria Tak Bersalah Ini Dipenjara 18 Bulan (androidauthority)

Liputan6.com, Jakarta - Kesalahan mengetik satu karakter di username, ternyata bisa berujung fatal. Seorang pria asal Kanada, Brandon Klayme, harus menjalani hukuman penjara selama 18 bulan setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak.

Belakangan terungkap, hukuman tersebut terjadi akibat polisi salah memasukkan username akun pesan milik tersangka.

Kasus ini bermula ketika kepolisian Wisconsin, Amerika Serikat, menyusun surat panggilan atau subpoena untuk mendapatkan informasi terkait sebuah akun Kik Messenger.

Polisi seharusnya memasukkan username “fus__roh_dah”, tetapi justru menuliskan “fus_roh_dah”. Perbedaannya hanya satu karakter garis bawah atau underscore tambahan.

Disitat dari AndroidAuthority, Selasa (11/8/2026), username yang keliru tersebut ternyata merupakan milik Klayme, seorang warga negara Kanada. Informasi mengenai akun itu kemudian diteruskan kepada pihak berwenang Kanada.

Polisi akhirnya menggeledah rumah Klayme, dan menyita sejumlah perangkat elektronik miliknya. Mereka memang menemukan bahwa Klayme memiliki akun Kik, tetapi tidak menemukan bukti yang menghubungkannya dengan tindak pidana tersebut.

 

Proses Banding

Bahkan, hasil pemeriksaan menunjukkan Klayme tidak menggunakan Kik pada periode ketika kejahatan itu terjadi. Meski demikian, ia tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 18 bulan penjara.

Klayme kemudian menjalani seluruh masa hukumannya sebelum mengajukan banding atas putusan tersebut.

Kesalahan username itu baru diketahui ketika Klayme menyiapkan argumen untuk proses banding. Dalam pernyataannya, ia menjelaskan bahwa kesalahan kecil pada subpoena tersebut ternyata mengubah jalan hidupnya.

Dirinya menegaskan, bahwa polisi tidak menyadari username pelaku sebenarnya memiliki dua underscore, sementara dokumen yang digunakan hanya mencantumkan satu underscore.

Batalkan Vonis

Kesalahan tersebut juga tidak pernah terungkap selama persidangan dan tidak disampaikan kepada hakim.

Pengadilan Nova Scotia kemudian membatalkan vonis Klayme. Dalam putusan banding, pengadilan menyatakan bahwa polisi Wisconsin mengidentifikasi Klayme sebagai pelaku berdasarkan username yang keliru.

Putusan tersebut juga menegaskan bahwa Klayme seharusnya tidak pernah didakwa. Berdasarkan informasi pelanggan Kik, pelaku sebenarnya diduga berada di California.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya