Selain Soal Calon Gubernur BI, Prabowo Juga Kirim Surpres Komisioner OJK ke DPR

Presiden Prabowo mengirim tiga Surpres ke DPR, termasuk calon Gubernur BI, Komisioner OJK, dan calon duta besar untuk negara sahabat.

oleh Delvira HutabaratDiterbitkan 10 Agustus 2026, 14:31 WIB
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Jakarta - Presiden Prabowo Subianto tidak hanya mengirimkan Surat Presiden (Surpres) terkait penunjukan calon Gubernur Bank Indonesia (BI) ke DPR. Pemerintah juga menyerahkan Surpres mengenai Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan calon duta besar untuk negara-negara sahabat.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, total ada tiga Surpres yang telah disampaikan pemerintah kepada DPR untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

“Pertama adalah surpres mengenai calon definitif Gubernur Bank Indonesia beserta dengan calon pengganti untuk Deputi Senior dan calon pengganti untuk Deputi Gubernur karena jumlahnya kan berkurang satu,” kata Prasetyo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Surpres terkait BI mencakup penunjukan Destry Damayanti sebagai calon definitif Gubernur Bank Indonesia. Saat ini Destry menjabat sebagai Penjabat Gubernur BI Sementara setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri karena alasan kesehatan.

Selain itu, pemerintah juga mengusulkan pengganti posisi Deputi Gubernur Senior BI serta satu posisi Deputi Gubernur BI yang kosong setelah perubahan struktur pimpinan di bank sentral.

Prasetyo menjelaskan, dua Surpres lainnya berkaitan dengan Komisioner OJK dan calon-calon duta besar RI untuk sejumlah negara sahabat.

“Jadi itu yang dapat kami laporkan sekalian rapat koordinasi sekaligus kami menyerahkan surpres secara resmi kepada DPR untuk selanjutnya kami serahkan mekanisme ke Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Dengan penyerahan tiga Surpres tersebut, proses selanjutnya berada di tangan DPR, termasuk pembahasan, uji kelayakan dan kepatutan, serta persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya