Juru Parkir Paksa Pemotor Bayar Rp 5 Ribu, Modus Beri Karcis Kedaluwarsa

Juru parkir itu ditangkap kepolisian setelah korban melaporkan aksi pelaku. Hasil pemeriksaan, juru parkir itu positif narkoba.

oleh Rifqy Alief AbiyyaDiterbitkan 10 Agustus 2026, 12:09 WIB
Juru parkir palak pemotor Rp 5 ribu. (tangkapan layar di media sosial).

Liputan6.com, Jakarta - Seorang juru parkir di Pasar Mitra Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat berinisial MS ditangkap kepolisian karena diduga melakukan aksi premanisme. MS diduga memaksa pengendara motor membayar parkir sebesar Rp 5 ribu. Selain itu, pelaku dinyatakan positif narkoba.

Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat mengatakan, pelaku meminta tarif Rp 5 ribu dan memberikan karcis mobil. Padahal, korban saat itu menggunakan sepeda motor. Menurutnya, pelaku menggunakan karcis sudah kedaluwarsa.

"Untuk pelaku yang diamankan itu, dia menggunakan karcis yang sudah kedaluwarsa, yang sebelumnya dia sudah ada surat izin dari Dishub. Namun, surat tersebut sudah mati dan tidak diperpanjang, jadi digunakan untuk parkir," kata dia.

Juru parkir palak pemotor Rp 5 ribu. (tangkapan layar di media sosial).

Pelaku saat ini ditangkap untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga melakukan tes urine kepada pelaku dan hasilnya dinyatakan positif.

"Untuk selanjutnya, pelaku tersebut kami amankan untuk melakukan pemeriksaan, kemudian kami juga sudah melakukan tes urine yang bersangkutan dan positif narkoba jenis amphetamin," ujar dia.

Juru parkir palak pemotor Rp 5 ribu. (tangkapan layar di media sosial).

Sebagai informasi, insiden ini terjadi pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Korban memarkirkan motornya untuk berbelanja. Ketika hendak pulang, seorang jukir meminta uang parkir Rp 5 ribu. Korban tidak terima karena biasanya uang parkir hanya Rp 2 ribu.

Peristiwa tersebut direkam dan diunggah ke media sosial hingga menjadi sorotan publik. Korban juga melaporkan kejadian ini ke layanan kepolisian 110. Polisi kemudian turun tangan dan langsung mengamankan pelaku.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya