Senat AS Genjot Clarity Act, Industri Kripto Segera Punya Payung Hukum

Anggota Partai Republik John Thune mengajukan permohonan penjadwalan pemungutan prosedur kunci terkait Clarity Act.

oleh Agustina MelaniDiterbitkan 09 Agustus 2026, 15:09 WIB
Ilustrasi aset kripto Bitcoin. (Foto By AI)

Liputan6.com, Jakarta - Pemimpin mayoritas Senat Amerika Serikat (AS) John Thune pada Sabtu, 8 Agustus 2026 mengambil langkah untuk memajukan rancangan undang-undang (RUU) penting yang akan membentuk kerangka regulasi bagi kripto. Jika disahkan, hal ini akan menjadi kemenangan besar bagi Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dan industri kripto.

Mengutip Channel News Asia, ditulis Minggu (9/8/2026), John Thune, anggota Partai Republik pada Sabtu pagi mengajukan permohonan untuk menjadwalkan pemungutan prosedur kunci terkait Clarity Act saat Senat kembali bersidang setelah masa reses Agustus pada pertengahan September. Langkah ini berpotensi membuka jalan bagi pemungutan suara paripurna penuh atas RUU itu, berdasarkan situas US Senate Press Gallery.

Langkah ini mengindikasikan para pemimpin Partai Republik di Senat yakin mereka masih bisa menggalang 60 suara yang dibutuhkan agar RUU tersebut lolos, meskipun masih ada penentangan dari banyak anggota Partai Demokrat. Saat ini, RUU tersebut memerlukan dukungan dari setidaknya delapan anggota Demokrat dan seluruh anggota Republik yang memiliki hak suara di Senat agar dapat disahkan.

Undang-undang ini akan memberikan aturan federal komprehensif pertama bagi industri kripto, dengan menetapkan kapan token digital dikategorikan sebagai sekuritas atau komoditas serta menentukan regulator mana yang mengawasinya. Perusahaan-perusahaan kripto menyatakan undang-undang ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi industri dan berpotensi mendorong adopsi mata uang kripto.

Pengesahan Clarity Act juga akan memberikan kemenangan kebijakan kripto besar kedua bagi Trump, setelah tahun lalu ia menandatangani undang-undang yang mendukung token berbasis dolar yang dikenal sebagai stablecoin, meskipun pihak Demokrat menilai, keuntungan kripto yang diperoleh keluarganya sendiri menimbulkan konflik kepentingan.

 

 

Industri Kripto Telah Keluarkan Rp 2,11 Triliun

Ilustrasi kripto (Foto By AI)

Industri kripto telah menghabiskan lebih dari US$ 119 juta atau Rp 2,11 triliun untuk mendukung kandidat yang pro-kripto dalam pemilihan umum 2024. Hal ini dengan harapan dapat memajukan Clarity Act dan undang-undang stablecoin.

Pengesahan RUU ini akan menjadi pukulan bagi pihak perbankan, yang selama ini berupaya membatasi ketentuan yang memungkinkan perusahaan kripto bersaing secara efektif memperebutkan dana simpanan bank dengan menawarkan imbalan atas kepemilikan stablecoin nasabah.

Trump yang menggalang dukungan dana dari sektor kripto selama masa kampanye dan keluarganya telah meraup keuntungan dari token mereka sendiri telah memprioritaskan reformasi kripto selama masa jabatan keduanya. Gedung Putih juga terus mendorong pengesahan RUU ini dengan gencar, demikian dilaporkan Reuters.

Pada Juni, Trump melaporkan pendapatan lebih dari US$ 1,4 miliar atau Rp 24,92 triliun dari usaha kripto keluarganya pada tahun lalu. Pihak Demokrat menginginkan adanya pembatasan lebih ketat terhadap usaha kripto yang dijalankan oleh pejabat pemerintah, dan negosiasi mengenai aspek tersebut dalam RUU ini masih terus berlangsung.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya